Kejari Mabar Tahan 3 ASN dan 1 Pensiunan

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 3 ASN & 1 Pensiunan Kantor BPN Manggarai Barat, Ini Kasusnya

Tersangka KL, CM dan SK merupakan ASN yang masih aktif bertugas, sedangkan tersangka ER merupakan pensiunan di Kantor BPN Manggarai Barat.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
DITAHAN - Kantor BPN, Manggarai Barat. 3 ASN dan 1 Pensiunan ASN di Kantor BPN Manggarai Barat sudah ditahan Kejari Mabar hari ini, Kamis 23 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Kasus agraria menyeret tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pensiunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar), Kamis 23 Juni 2022.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial KL (54), CM, (39), SK (60) dan
ER (61).

Tersangka KL, CM dan SK merupakan ASN yang masih aktif bertugas, sedangkan tersangka ER merupakan pensiunan di Kantor BPN Manggarai Barat.

Para tersangka ditahan pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Kisah Anselmia Tinggalkan Keluarga Selama 17 Tahun, Asuh Anak Kurang Mampu di Sikka

 

Para tersangka terjerat dugaan kasus pemalsuan dokumen atau akta autentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, menyerahkan para tersangka dan barang bukti," kata Kasie Intel Kejari Mabar, Tony Aji saat ditemui di ruang kerjanya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

"Pemalsuan surat pada umumnya atau Pasal 263 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun; menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik (Pasal 266 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun). Ini termasuk materi hukum, pengadilan yang nantinya akan memutuskan," jelasnya.

Tony Aji menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut, terdapat satu tersangka yang berjenis kelamin perempuan.

Saat ditahan, tutur Tony Aji, para tersangka tidak melakukan perlawanan dan sangat kooperatif.

Baca juga: Buasnya Harimau Lebih Buas dari Oknum Pria di Flores Timur

Saat ditanya terkait pelapor dalam kasus tersebut, Tony Aji menjelaskan, hal tersebut merupakan materi hukum.

Selanjutnya, keempat tersangka untuk sementara ditahan selama 20 hari di Polres Manggarai Barat.

"Pelimpahan (ke pengadilan Negeri Labuan Bajo) akan dilakukan secepatnya," katanya.

Terpisah, Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Budi Hartanto belum dapat dikonfirmasi, sebab tengah melakukan tugas kedinasan di Kota Kupang.

"Bapak sedang ikut rakernas di Kupang," kata sejumlah pegawai Kantor BPN Manggarai Barat.

Berita Manggarai Barat lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved