Kasus Penganiayaan Berat di Sikka
Gegara Pukul Pagar Besi, Pria di Sikka Langsung Aniaya Andi Jamoto
Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.
"Bahwa benar pada hari Rabu tanggal , 22 Juni 2022 pukul 16.00 wita, bertempat di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap korban atas nama Andi Jamoto,"ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 23 Juni 2022.
Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.
Setelah korban mengambil parang, korban kemudian memukul parang tersebut di pintu pagar yang terbuat dari besi.
"Melihat perbuatan korban, terlapor langsung pergi menuju korban sambil membawa sebilah pisau dan langsung menusuk leher sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban megalami luka dan mengeluarkan darah serta korban jatuh terusingkur,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Sikka Aniaya Warga Pakai Sajam, Korban Tersungkur hingga Dilarikan ke RS
Ia mengatakan selanjutnya korban berdiri dan sempat memukul terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan terlapor membalas memukul kaki kiri korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak 1 (satu) kali.
"Setelah itu korbam pulang kerumah dan dibawah ke RSUD T.C Hilers Maumere untuk mendapat perawatan medis,"ujarnya.
Ia mengatakan setelah mendapat perawatan medis, korban mendatangi SPKT Polres sikka untuk melapor guna proses hukum selanjutnya dan telah di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /164/ VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.
Aniaya Pakai Sajam
Sebelumnya, S (52) warga Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT diduga melakukan tindakan penganiayaan.
S diduga menganiaya Andi Jamoto (50) menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Rabu 22 Juni 2022 pukul 16.00 wita.
Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas, melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono, membenarkan kejadian itu.
"Pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 pukul 21.30 Wita telah datang ke ruang SPKT Polres Sikka, seorang laki-laki atas nama Andi Jamoto, melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi sejak pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 16.00 Wita, bertempat di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka,"ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 23 Juni 2022.
Ia menyebutkan pelapor adalah Andi Jamoto (50) tinggal di Maumere alamat , Pangkali, Desa Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Sedangkan terlapor S (52) alamat Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Saksi-saksi Baba Cing (48) alamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.