Kasus Penganiayaan Berat di Sikka

BREAKING NEWS: Pria di Sikka Aniaya Warga Pakai Sajam, Korban Tersungkur hingga Dilarikan ke RS

Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sikka. Kini polisi sudah menangani kasus tersebut dan korban sudah berobat ke RS.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Ilustrasi Penganiayaan. Seorang warga diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Andi Jamoto di Sikka, Rabu 22 Juni 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - S (52) warga Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT diduga melakukan tindakan penganiayaan.

S diduga menganiaya Andi Jamoto (50) menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Rabu 22 Juni 2022 pukul 16.00 wita.

Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas, melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono, membenarkan kejadian itu.

"Pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 pukul 21.30 Wita telah datang ke ruang SPKT Polres Sikka, seorang laki-laki atas nama Andi Jamoto, melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi sejak pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 16.00 Wita, bertempat di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka,"ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 23 Juni 2022.

Baca juga: Kornologi Pemuda di Sikka Garap Paksa Anak Dibawa Umur, Berawal Ajak Santai di Pantai

Ia menyebutkan pelapor adalah Andi Jamoto (50) tinggal di Maumere alamat , Pangkali, Desa Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Sedangkan terlapor S (52) alamat Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Saksi-saksi Baba Cing (48) alamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Cristanto Andi Brilly (19) alamat Jalan Kesokuit, RT. 005 / RW. 002, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kata dia Polisi sudah menangani kasus tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ajak Pergi ke Pantai, Pemuda di Sikka Garap Paksa Anak Dibawa Umur

BERITA SIKKA LAINNYA:

Garap Paksa Anak Dibawa Umur

Sebelumnya, berikut ini adalah kronologi kasus garap paksa yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda di Sikka.

Diketahui, seorang pemuda berinisial L (25) garap paksa MMH seorang anak dibawa umur berusia 13 tahun di kawasan hutan Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Ironisnya, MMH dipaksa melakukan hubungan badan dengan modus bersantai di pantai setempat.

Karena sempat ditolak, L lantas menggendong korban masuk ke dalam hutan. Pelaku membuka celana dalam korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Atas perlakuan bejad dan tak senonoh tersebut, korban lantas melapor keluarganya, kemudian berlanjut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Rabu 22 Juni 2022.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved