Kasus Penganiayaan Berat di Sikka

Polisi Beberkan Kronologi Pria di Sikka Aniaya Warga Pakai Sajam

Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
MAPOLRES SIKKA - Suasana di Mapolres Sikka, Kota Maumere, Kamis 23 Juni 2022. Seorang warga di Sikka menganiaya Andi dan dilaporkan ke Polres Sikka. 

"Pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 pukul 21.30 Wita telah datang ke ruang SPKT Polres Sikka, seorang laki-laki atas nama Andi Jamoto, melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi sejak pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 16.00 Wita, bertempat di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka,"ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 23 Juni 2022.

Ia menyebutkan pelapor adalah Andi Jamoto (50) tinggal di Maumere alamat , Pangkali, Desa Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Sedangkan terlapor S (52) alamat Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Saksi-saksi Baba Cing (48) alamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Cristanto Andi Brilly (19) alamat Jalan Kesokuit, RT. 005 / RW. 002, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kata dia Polisi sudah menangani kasus tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Kerjasama dengan Petani hingga Tenggulak Sediakan Kopi NTT Terbaik 

BERITA SIKKA LAINNYA:

Garap Paksa Anak Dibawa Umur

Sebelumnya, berikut ini adalah kronologi kasus garap paksa yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda di Sikka.

Diketahui, seorang pemuda berinisial L (25) garap paksa MMH seorang anak dibawa umur berusia 13 tahun di kawasan hutan Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Ironisnya, MMH dipaksa melakukan hubungan badan dengan modus bersantai di pantai setempat.

Karena sempat ditolak, L lantas menggendong korban masuk ke dalam hutan. Pelaku membuka celana dalam korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Atas perlakuan bejad dan tak senonoh tersebut, korban lantas melapor keluarganya, kemudian berlanjut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Rabu 22 Juni 2022.

Aksi bejad itu kini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B /163 / VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.

Kapolres Sikka, AKBP Nelsom Filipe Diaz Quintas, melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan, korban yang sempat berteriak membuat pelaku mengurungkan aksinya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved