Kasus Pelecehan di Sikka
Kronologi Polisi Bekuk Tukang Ojek di Sikka, Diduga Garap Paksa Anak Dibawa Umur
Penangkapan pelaku cabul ini dilakukan di salah satu lokasi di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Kamis, 23 Juni 2022 malam.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Berikut ini adalah kronologi lengkap penangkapan tukang ojek di Sikka oleh Polisi.
Tukang ojek itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP yang masih berusia 15 tahun (anak dibawa umur).
Tim Buser Polres Sikka kembali membekuk pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan pelaku cabul ini dilakukan di salah satu lokasi di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Kamis, 23 Juni 2022 malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Tukang Ojek di Sikka, Diduga Garap Paksa Siswi SMP
Yang mana pelaku yang ditangkap VI (18) yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kecamatan Mego.
Data dari Polres Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, Jumat, 24 Juni 2022 pagi menjelaskan, penangkapan atas pelaku berkat informasi yang masuk ke telinga apparat kepolisian.
Aparat lalu melakukan penyelidikan dan tindakan hukum, Kamis, 23 Juni 2022 malam. Pelaku berhasil diringkus di salah satu tempat di Kecamatan Magepanda.
Pelaku pasrah dan tak berdaya saat diringkus. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Sikka guna menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA.
Atas kejadian ini, Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas melalui Kasie Humas, AKP Margono saat dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM di Mapolres Sikka, Jumat, 24 Juni 2022 pagi membenarkan adanya tindakan hukum atas pelaku cabul di Nita.
“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan,” kata Margono.
Ia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 20.20 wita ada laporan di SPKT Polsek Nita daris seorang wanita berinisial Y (15).
Perempuan yang datang ke kantor polisi berstatus pelajar.
Ia melaporkan dugaan pencabulan pada Rabu tanggal 22 Juni 2022 Pukul 17.30 wita di Kebun Kelapa di Kecamatan Nita.
Pelakunya yakni VI (18) seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Atas laporan itu, polisi lalu memeriksa saksi dan korban serta menangkap pelaku.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Poco Ranaka, Manggarai Timur Jadi Duta GenRe Putra Provinsi NTT
Melarikan Diri
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas melalui Kasi Humas, AKP Margono menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan garap paksa siswi SMP.
AKP Margono menjelaskan, korban Bunga (Bukan nama sebenarnya) anak dibawa umur dan usianya 15 tahun.
Sedangkan terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek berinisial V (18).
"Korban sedang visum di rumah sakit. Sekarang kita sementara periksa keterangan," ujar AKP Margono kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis 23 Juni 2022.
Pelaku Kabur
Sebelumnya, nasib malang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), pelajar siswi SMP di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Siswi berusia 15 tahun itu digarap paksa tukang ojek berinisial V (18) dengan modus ban pecah saat menuju ke Kota Maumere.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Aquintas, melalui Kasie Humas AKP Margono, membenarkan dugaan pemerkosaan tersebut.
Margono menerangkan, korban saat ini sedang menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maumere.
"Korban sedang visum di rumah sakit. Sekarang kita sementara periksa keterangan," ujar AKP Margono kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis 23 Juni 2022.
Ia menambahkan, setelah melakukan dugaan pemerkosaan, pelaku langsung melarikan diri hingga keberadaannya belum diketahui pasti.
Namun, lanjut Margono, pihak kepolisian akan mencari keberadaan pelaku setelah melakukan pemeriksaan dari hasil visum.
"Kita periksa dulu. Setelah itu pelakunya kita cari sampai dapat," katanya
Sebelumnya diberitakan, Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang siswi SMP di Kecamatan Nita digarap paksa tukang ojek berinisial V (18).
Baca juga: Pertama di Sikka, Klinik Laboratorium Flores Medika Diresmikan, Buka 24 Jam
Bunga tak menyangka bakal menelan nasib buruk karena digarap paksa V (18), seorang tukang ojek yang saat itu menghantar YN menuju ke Kota Maumere.
Dalam perjalanan menuju Maumere, YN mengaku pelaku sempat berhenti di area perkebunan kelapa. Pelaku membelot dengan dalih ban motor pecah.
Bukannya mencari bengkel, V malah mengajak korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika bersikeras menolak permintaan bejatnya.
"Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, maka saya bunuh kau," ujar YN, meniru ucapan V.
YN akhirnya diperkosa lantaran takut akan dibunuh. Tubuh korban juga dibanting hingga terjatuh.
Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nita.
Pihak kepolisian lansung mengeluarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.
Dibanting
Sebelumnya, nasib nahas dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya) di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, ia diduga menjadi korban garap paksa yang diduga dilakukan oleh V (18) seorang tukang ojek, Rabu 22 Juni 2022.
V melancarkan aksi bejat dengan niat menghantarkan pelaku ke Kota Maumere.
Namun ditengah perjalanan, V memaksa korban untuk melakukan aksi tak senonoh.
Korban pun berteriak meminta tolong. Pelaku lalu membanting korban dan mengancam akan menghabisi nyawa korban.
Karena takut, korbanpun melayani nafsu bejat dari pelaku.
Kemudian, korban melaporkan kepada keluarga dan keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas melalui Kasi Humas AKP Margono membenarkan kejadian itu.
Menurut AKP Margono korbannya adalah anak dibawah umur dan keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada Polisi.
Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus yang korbannya adalah siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.
Baca juga: Urungkan Niat Menikah, Pengasuh SOS Childrens Village Dedikasikan Hidup Asuh Anak Kurang Beruntung
Perdayai Anak Dibawa Umur
Sebelumnya, V (18) seorang pemuda yang merupakan tukang ojek di Kabupaten Sikka dilaporkan ke Mapolres Sikka.
V dilaporkan atas dugaan tindakan garap paksa terhadap siswa SMP sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.
Informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM dari Mapolres Sikka Kamis 23 Juni 2022 siang menyebutkan, keluarga Bunga sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.
Modusnya, V awalnya menghantar Bunga ke Kota Maumere. Namun sampai kawasan perkebunan Kelapa di Sikka, pelaku mematikan mesin motornya dengan dalil ban motor pecah.
Keduanya sempat berhenti. Ternyata itu hanyalah modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyeret korban dan memaksa korban melakukan aksi tak senonoh.
Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas melalui Kasi Humas, AKP Margono, membenarkan kasus tersebut.
AKP Margono mengaku keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
AKP Margono mengatakan pelaku membawa korban ke Maumere dan tidak belum sampai di Kota Maumere, pelaku langsung melakukan aksi tak terpuji kepada korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polsek Nita guna Urusan selanjutnya dan telah di buatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita,"ujarnya.
Marak Terjadi
Sebelumnya, kasus garap paksa terhadap anak bawah umur di Kabupaten Sikka marak terjadi.
Para pelaku juga menggunakan modus beragam saat melancarkan aksi bejatnya.
Belum selesai dengan kasus pemuda yang tega cabuli anak bawah umur di Kecamatam Talibura, kini nasib serupa juga dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun dan merupakan siswi SMP di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Rabu 22 Juni 2022.
Bunga tak menyangka bakal menelan nasib buruk karena digarap paksa V (18), seorang tukang ojek yang saat itu menghantar Bunga menuju ke Kota Maumere.
Dalam perjalanan menuju Maumere, Bunga mengaku pelaku sempat berhenti di area perkebunan kelapa. Pelaku membelot dengan dalih ban motor pecah.
Bukannya mencari bengkel, V malah mengajak korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika bersikeras menolak permintaan bejatnya.
Bunga akhirnya ikut kemauan pelaku lantaran takut akan dibunuh. Tubuh korban juga dibanting hingga terjatuh.
Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nita.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Aquintas, melalui Kasie Humas AKP Margono membenarkan telah terjadi dugaan pemerkosaan.
"Iya benar. Korban datang lapor sendiri bersama keluarganya," ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 23 Juni 2022.
Ia mengatakan, pihak kepolisian sudah merampung semua keterangan korban dan saksi.
Keterangan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.
BERITA SIKKA LAINNYA:
Seorang pemuda berinisial L (25) garap paksa MMH seorang anak dibawa umur berusia 13 tahun di kawasan hutan Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Ironisnya, MMH dipaksa melakukan hubungan badan dengan modus bersantai di pantai setempat.
Karena sempat ditolak, L lantas menggendong korban masuk ke dalam hutan. Pelaku membuka celana dalam korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas perlakuan bejad dan tak senonoh tersebut, korban lantas melapor keluarganya, kemudian berlanjut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Rabu 22 Juni 2022.
Aksi bejad itu kini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B /163 / VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.
Kapolres Sikka, AKBP Nelsom Filipe Diaz Quintas, melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan, korban yang sempat berteriak membuat pelaku mengurungkan aksinya.
"Dia (korban) teriak dan pelaku tahan sejenak. Karena korban merasa sakit, pelaku memaksa korban," ujar AKP Margono.
Pihak kepolisian sudah mengumpulkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi, dan pelaku segera ditindak berdasarkan ketentuan hukum.