Berita Lembata
Konflik Internal Desa Rumang dan Bareng, ADD Nyaris Tidak Cair Jadi Pelajaran Pemda Lembata
Keterlambatan pengurusan dokumen APBDes di Desa Bareng dan Desa Rumang nyaris membuat warga dua desa itu tidak bisa menikmati alokasi dana desa.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Anggota DPRD Lembata, Yosep Boli Muda mengingatkan pemerintah daerah supaya kejadian keterlambatan pengurusan dokumen APBDes di Desa Rumang dan Desa Bareng, Kecamatan Buyasuri tidak terulang lagi.
Seperti diketahui, warga di dua desa ini nyaris tidak bisa menikmati dana desa akibat adanya persoalan antara kepala desa dan para pejabat di tingkat kecamatan dan desa.
Di Desa Rumang, karena konflik internal dengan kepala desa, lima orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak mau menandatangani dokumen APBDes tahun 2022.
Sementara itu, di Desa Bareng terjadi polemik setelah kepala desa mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa, lalu kemudian dibatalkan oleh camat setempat. Hal ini berdampak pada pengurusan dokumen APBDes.
Baca juga: Tersangka Ilegal Fishing di Lembata Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 Miliar
Penjabat bupati Lembata, Marsianus Jawa dan Komisi I DPRD Lembata harus turun tangan mengatasi dua persoalan ini supaya dana desa bisa dicairkan.
"Desa Rumang dan Bareng jadi pelajaran untuk Pemda supaya jangan terulang lagi, apapun alasannya," ujar Yosep Boli Muda di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juni 2022.
Ketua Komisi I DPRD Lembata ini mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) supaya cepat dan taktis mengatasi persoalan di desa yang bisa berdampak pada masyarakat banyak.
Yosep Boli Muda mengingatkan pemerintah daerah supaya kejadian keterlambatan pengurusan dokumen APBDes di desa Rumang dan Bareng, Kecamatan Buyasuri tidak terulang lagi.