Berita Lembata
Tersangka Ilegal Fishing di Lembata Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 Miliar
Tiga warga Desa Sagu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur ditangkap Satpolair Polres Lembata karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Tiga orang pelaku ilegal fishing asal Desa Sagu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Polres Lembata, Rabu, 29 Juni 2022.
Ketiga pelaku berinisial SD, MTA dan SN, ditangkap Satuan Polair Polres Lembata di Teluk Nuhanera saat sedang menangkap ikan dengan bahan peledak, pada 31 Mei 2022.
Para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka diancam penjara paling lama 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1,2 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur mengatakan aanggota Polair yang sedang melakukan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pengeboman ikan di Teluk Nuhanera.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Maumere Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing di Lembata
Aparat kepolisian pun mendengar adanya ledakan disertai percikan air ke atas permukaan. Satpolair Polres Lembata juga melihat dua kapal motor nelayan yang diduga sedang melakukan pengeboman ikan.
"Akhirnya tim Satpolair Polres Lembata melakukan pengejaran terhadap kapal motor nelayan tersebut dan mendapatkan satu unit motor nelayan tepatnya di seputaran perairan desa Baolaliduli, Kecamatan Ile Ape Timur," ungkap Yohanes Mau Blegur.
Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku tersebut. Sementara pelaku lainnya melarikan diri melalui darat dan kapal mereka pun berhasil diamankan untuk penyelidikan.
Yohanes Mau Blegur mengatakan semua berkas penyidikan sudah lengkap. Ketiga tersangka dan barang bukti pun akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis besok.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Minta Bidan Menetap di Desa
Kepala Kepolisian Resort Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli laut guna mencegah penangkapan ikan di wilayah Lembata secara ilegal.
"Tidak ada ampun untuk ilegal fishing," ujarnya tegas.
Dwi Handono Prasanto juga meminta masyarakat Lembata berperan serta dalam pencegahan ilegal fishing termasuk pengeboman ikan. Jika ada aktivitas pengeboman ikan, masyarakat bisa langsung melapor secepatnya kepada pihak kepolisian terdekat.
Kasus ilegal fishing
Kasus pemboman ikan
Teluk Nuhanera Lembata
Polair Polres Lembata
Kapolres Lembata
Kasat Reskrim Polres Lembata
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
10 Orang Tewas saat Lakalantas di Sumba Tengah NTT, Ini Penjelasan Kades Tanambanas Barat |
![]() |
---|
Cegah Kanker Payudara, Ketua Bhayangkari Sikka Ajak Warga Jangan Takut Periksa untuk Deteksi Dini |
![]() |
---|
Kasus Kanker Payudara di Sikka Meningkat, Bhayangkari Sikka Gelar Seminar & Tes Cegah Kanker |
![]() |
---|
Anggota Polres Ngada Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Polri Kota Bajawa |
![]() |
---|
Pesta Dansa di NTT Berujung Saling Lapor di Polisi, Ini Kronologinya |
![]() |
---|