Kasus Pencurian di Sikka
BREAKING NEWS: Polisi Bekuk 1 Pelaku Pencurian Motor di Sikka, Amankan 2 Unit Sepeda Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua unit kendaraan bermotor tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Aparat Polres Sikka berhasil mengamankan 2 unit kendaraan bermotor beberapa waktu lalu setelah menerima laporan kehilangan motor dari warga.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas dalam press release di Mapolres Sikka pada Senin 1 Agustus 2022, menyampaikan 2 unit kendaraan motor yang diamankan saat ini bermerk Yamaha Vixon.
"Ada dua yang kita amankan yakni Yamaha Vixon berwarna merah putih dengan nomor polisi F 2702 IE, nomor rangka MH31PA004EK671343 dan nomor mesin 1PA671555 dan Yamaha Vixon berwarna merah dengan nomor rangka MH31PA002DK299869. Selain itu, 1 set sayap cover tangki kanan dan kiri bawah berwarna merah putih, 1 buah rumah kunci kontak Yamaha Vixon putih dan 1 buah cover tangki berwarna putih," ujar Nelson.
Baca juga: Dipengaruhi Miras, Oknum Brimob di NTT Diduga Tikam Warga, Ini Respon Kapolda NTT
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua unit kendaraan bermotor tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.
"Saat dinterogasi tersangka pelaku mengaku melakukan aksi di Kelurahan Kota baru pada 18 Juli 2022 dan di Kewapante juga pada 11 Juli 2022," ujarnya.
Tersangka curanmor berinisial YM (19) saat ini diamankan di Polres Sikka.
Nelson mengatakan modus kejahatan yang dipakai pelaku adalah pelaku mendorong sepeda motor yang dicuri menjauh dari TKP, kemudian menelepon temannya untuk membantu mendorong ke bengkel dan kemudian di bengkel pelaku merusak kunci supaya bisa digunakan.
Baca juga: Jasa Raharja Santuni Rp 50 Juta Korban Kecelakaan di Desa Rate Rua Ende
"Pasal yang dikenakan, pasal 362 KUHP Pidana Jo Pasal 65 KUHP pidana yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Nelson.
Nelson menegaskan kasus ini dalam proses penyelidikan lanjutan. Para pelaku sudah ditahan. (Cr1)
Kasus Pencurian di Sikka
Polisi Bekuk 1 Pelaku Pencurian Motor
Amankan 2 Unit Sepeda Motor
Tribun Flores.com
Kapolres Sikka
tribun flores hari ini
Dipengaruhi Miras, Oknum Brimob di NTT Diduga Tikam Warga, Ini Respon Kapolda NTT |
![]() |
---|
Jasa Raharja Santuni Rp 50 Juta Korban Kecelakaan di Desa Rate Rua Ende |
![]() |
---|
Kondisi Bulan Juli 2022, Pemilih Sikka 207.325 Orang |
![]() |
---|
Soal Pelayanan Perekaman E-KTP, Ombudsman NTT : Jangan Biarkan Warga Menunggu dalam Ketidakpastian |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Penasihat Hukum Terdakwa Randy Badjideh Ajukan Pembelaan |
![]() |
---|