Berita Ende
Jasa Raharja Santuni Rp 50 Juta Korban Kecelakaan di Desa Rate Rua Ende
Korban kecelakaan lalu lintas di Kampung Pu'u Mbara,Desa Rate Rua,Kecamatan Ende Utara Jalan trans nasional Bajawa-Ende mendapat santunan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Nasional Ende-Bajawa tepatnya di Kampung Pu'u Mbara, Desa Rate Rua, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende pada tanggal 29 Juli 2022 antara truk tangki pertamina dengan pengendara sepeda motor sudah dijamin oleh Jasa Raharja.
Setelah koordinasi dengan Satlantas Polres Ende, penanggungjawab pelayanan perwakilan Ende Hery P Mone langsung bergerak cepat untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan. Melakukan kunjungan ke Rumah Duka di Kampung Wololanu, Desa Nuamulu, Kecamatan Wolojita Ende pada, Minggu 31 Juli 2022.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ende, Priatmojo menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, ahli waris disantuni negara melalui Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta melalui pemindahanbukuan rekening orang tua korban pada hari Senin 1 Agustus 2022.
Dijelaskannya, warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Orang Perempuan Tewas Lakalantas di Ende, Ini Kronologinya
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, perawatan dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Priatmojo menyampaikan bahwa, Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut.
Baca juga: Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Kelas IIB Ende
"Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kemudahan dan kecepatan pengurusan Jasa Raharja dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat dan tentunya kepatuhan masyarakat mematuhi aturan rambu rambu berlalu lintas.
Diberitakan media ini sebelumnya, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Ende, Jumat 29 Juli 2022. Kali ini kasus terjadi di jalan nasional Trans Ende-Bajawa tepatnya di Kampung Pu'u Mbara, Desa Rate Rua, Kecamatan Ende Utara yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Ende, Ipda I Gusti Komang Astina mengatakan bahwa, kronologi bermula ketika truk tangki pertamina dengan nomor polisi B 9730 SFV yang dikendarai oleh Yohanes Bate datang dari arah Kota Ende menuju Bajawa, Ibu kota Kabupaten Ngada dengan kecepatan sedang 40 km per jam mengingat truk sedang memuat BBM.
Baca juga: Pinjaman Daerah Rp 75 Miliar Pemda Ende di Bank NTT Masuk Tahap Finalisasi
Disaat yang bersamaan dari arah belakang, korban berinisial TYS yang mengendarai sepeda motor honda Soul dengan nomor polisi EB 5940 AH berusaha untuk menyalip truk tangki tersebut dengan kecepatan tinggi.
Namun, nasib nahas menimpa korban. Sebab motor yang dikendarai itu hilang kendali dan terjatuh. Akibatnya korban terlempat ke dalam kolom truk tangki sehingga korban terlindas dan terseret sejauh 12 meter.
"Korban langsung meninggal di tempat. Dan saat ini korban sudah dievakuasi ke RSUD Ende. Barang bukti motor dan truk tangki pertamina sudah diamankan di Mapolres Ende," ungkapnya.
Berita Ende hari ini
kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan Lalu lintas di Ende
PT Jasa Raharja
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ende
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Kondisi Bulan Juli 2022, Pemilih Sikka 207.325 Orang |
![]() |
---|
Soal Pelayanan Perekaman E-KTP, Ombudsman NTT : Jangan Biarkan Warga Menunggu dalam Ketidakpastian |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Penasihat Hukum Terdakwa Randy Badjideh Ajukan Pembelaan |
![]() |
---|
Deviden Bank NTT Cabang Mbay Melampaui Setoran Modal Pemda Nagekeo |
![]() |
---|
Uskup Bandung Ceritakan Detik-detik Mantan Uskup Ruteng Meninggal Dunia, Ungkap Penyebab Kematian |
![]() |
---|