Berita Flores Timur

Korban Penganiayaan dan Tersangka Sepakat Berdamai di Kejari Flores Timur

Kejaksaan Negeri Flores Timur berhasil menghentikan perkara tindak pidana penganiayaan mendamaikan korban dan pelaku melalui restorative justice.

Editor: Egy Moa
DOK.KEJARI FLOTIM
Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo didampingi Kasi Pidum, Nyoman Sukrawan saat mendamaikan korban dan tersangka melalui restorative justice. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka, Regina Nogo Koten alias Reni, Selasa 10 Agustus 2022.

Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui ekspose perkara secara virtual dipimiMpin Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu.

Regina merupakan tersangka kasus penganiayaan yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Setelah menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Flotim, Kamis 28 Juli 2022, Kejari Flotim kemudian mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice. 

"Senin 1 Agustus 2022, kami sebagai fasilitator berhasil mewujudkan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, penyidik serta keluarga korban dan tersangka," ujar Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidum, Nyoman Sukrawan kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca juga: KPU Flores Timur Bentuk Tim Helpdesk Fasilitasi Parpol Peserta Pemilu 2022

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice karena terpenuhi syarat yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,  tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 dan
tingkat ketercelaan.

"Tersangka sudah meminta maaf ke korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban kemudian memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi atau dengan pendekatan keadilan restorative justice tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun," jelasnya. 

Setelah bersepakat berdamai, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 03/N.3.16/Eoh.2/08/2022 Tanggal 09 Agustus 2022 berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Berita Flores Timur lainnya
 
 
 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved