Berita Ende
Sebarkan Foto Bugil Pacar,Pria Asal Detusoko Ditangkap Buser Polres Ende
Unit Buru Sergap Polres Ende mengamankan seorang pria berinisial YL diduga menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MG melalui pesan whatsapp.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Unit Buru Sergap (Buser) Polres Ende mengamankan seorang pria berinisial YL diduga menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MG melalui pesan whatsapp.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga dari Dusun Wologai, Desa Ekoleta, Kecamatan Detusoko tersebut dilakukan pada, Selasa 9 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH mengungkapkan bahwa, peristiwa memalukan tersebut terjadi pada tanggal 31 Juli 2022 lalu sekira pukul 16:00 Wita.
Pada saat itu, tersangka YL menghubungi korban yang adalah pacarnya sendiri karena keduanya sudah pacaran selama 3 tahun.
Baca juga: Loka POM Ende Temukan 157 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar dan Kadaluwarsa
Memakai video call WhatsApp, tersangka YL meminta korban agar berpose bugil. Kemudian tersangka sengaja melakukan screenshoot foto bugil korban dan disimpan dalam file galeri handphonenya.
Pada pukul 21:00 Wita, tersangka melakukan video call lagi ke korban. Hal tersebut karena pelaku cemburu dengan keberadaan korban yang bersama dengan laki-laki lain.
Karena terbakar api cemburu, tersangka langsung menyebarkan foto tak senonoh yang ada di galeri HPnya ke tiga orang teman korban.
Kemudian tiga teman korban menunjukan kembali foto tersebut kepada korban. Karena merasa malu korban lalu membuat pengaduan tertulis ke Polres Ende.
Baca juga: Tambahan 172 Peserta Didik Baru Kepsek SMK Negeri 1 Ende Siasati Tambahan Ruang Kelas
Atas pengaduan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk mencegah tersebar luasnya foto bugil itu, satuan reskrim bergerak cepat mengamankan barang bukti HP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Detusoko guna dilakukan proses hukum," ujarnya.