Berita Flores Timur
Kalah Perkara di PTUN, Pemda Flotim Siap Lantik Kades Kolilanang
Penjabat Bupati Flores Timur mengatakan Pemda tidak akan menempuh upaya banding putusan PTUN Kupang yang memenangkan sengketa Pilkades Kolilanang.
Laporan Reporter TRIBUFLLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memutus Ferdi B. Bain menang atas Bupati Flores Timur dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Menindaklanjuti putusan itu, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, mengatakan Pemda tidak akan menempuh upaya banding terhadap putusan tersebut.
“Tidak ada banding. Kita siap eksekusi putusan PTUN,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 022).
Meski demikian, ia mengaku hingga kini Pemda Flores Timur belum menerima salinan putusan PTUN.
Baca juga: KPU Flores Timur Gelar Diskusi Bersama Parpol Bahas Terkait Verifikasi Administrasi
Untuk diketahui, majelis hakim PTUN dalam amar putusannya menyebutkan, menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"PTUN Kupang mengadili I, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. “II, Dalam Pokok Sengketa, 1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2), Menyatakan batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021,” demikian amar putusan PTUN.
Dalam putusan itu juga PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepela Desa Serentak Kabupaten Flores Timur 2021.
"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan penggugat sebagai kepala desa terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp 410.000,” demikian amar Putusan PTUN Kupang.
Berita Flores Tmur lainnya
Berita Flores Timur hari ini
Pilkades Flores Timur
Sengketa Pilkades Flores Timur
Kades Kolilanang menang di PTUN
PTUN Kupang
Penjabat Bupati Flores Timur
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Penyakit Darah Serang Ribuan Pohon Pisang di Manggarai Timur |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Hari Ini, Mengejar Harta Surgawi |
![]() |
---|
Cho-Sik Luncurkan Tiga Produk Baru, Wakil Bupati Sikka Harap Coklat Sikka Mendunia |
![]() |
---|
KPU Flores Timur Gelar Diskusi Bersama Parpol Bahas Terkait Verifikasi Administrasi |
![]() |
---|
Nikmati Wisata Flores, Bule Perancis Belajar Menenun di Kampung Ngegedhawe Nagekeo |
![]() |
---|