Berita NTT
Alokasi Dana Desa di NTT Rp 2,8 Triliun Terealisasi Rp 1,884 Triliun
Alokasi dana desa untuk Provinsi NTT pada tahun 2022 sebesar Rp2,8 triliun diperuntukkan bagi 3.026 desa telah terealisasi 67,17 persen.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Asti Dhema
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Jumlah alokasi dana desa untuk wilayah Provinsi NTT pada tahun 2022 sebesar Rp2,8 triliun diperuntukkan bagi 3.026 desa.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo menyampaikan bahwa sampai 19 Agustus 2022 realisasi penyalurannya mencapai Rp 1,884 triliun (67,17 persen) meliputi BLT desa Rp 773,2 miliar untuk kurang lebih 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di 3.026 desa dan realisasi Non-BLT DD sebesar Rp 1,11 triliun.
Kabupaten dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Alor 87,34 persen. Penyaluran BLT desa saat ini masih dalam proses penyaluran BLT hingga triwulan III.
Delapan kabupaten telah tuntas dalam penyaluran BLT Desa hingga triwulan III yaitu Kabupaten Alor (158 desa), Kabupaten Ende (255 desa), Manggarai (145 desa), Sumba Timur (140 desa), Rote Ndao (112 desa),Manggarai Barat (164 desa), Nagekeo (97 desa) dan Kabupaten Sumba Tengah (65 desa).
Baca juga: Gubernur NTT Lapor Presiden Jokowi, Kuota Haji dan TNI Polri Dicapok Daerah Lain
"Penyaluran Dana Desa Non-BLT saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 24 Agustus 2022. Dari total 3.016 desa se Provinsi NTT, per tanggal 19 Agustus 2022, masih terdapat 649 Desa yang belum menyampaikan dokumen penyaluran Dana Desa ke KPPN," ungkap Catur
Lanjutnya untuk menghindari adanya Dana Desa Non-BLT tahap II yang tidak salur, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bersama-sama dengan KPPN di lingkup Provinsi NTT (Kupang, Atambua, Larantuka, Ende, Ruteng, dan KPPN Waingapu) terus berkoordinasi secara aktif dengan pemda dimasing-masing wilayah kerjanya, guna mendorong penyaluran Dana Desa Non-BLT dapat disalurkan tepat waktu. Dengan harapan penyaluran dana desa untuk tahap II pada Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 24 Agustus 2022.
Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 menurut Permendesa PDTT nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Baca juga: Momen Haru Anak dan Remaja Disabilitas di Sumba Timur NTT Kibarkan Bendera Merah Putih
Prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes. Penggunaan untuk program prioritas nasional diutamakan bagi pemetaan potensi sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi sebagai upaya memperluas kemitraan pembangunan desa, pengembangan desa wisata, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting, dan pengembangan desa inklusif.
Sementara, penggunaan untuk mitigasi dan penanganan bencana diprioritaskan pada mitigasi dan penanganan bencana alam, mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Sesuai peruntukannya dana desa terbagi atas dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non-BLT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK,07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sebesar minimal 40 persen dari pagu alokasi Dana Desa, sebagai upaya untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa dalam mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19, dan untuk Non-BLT Desa ditetapkan maksimal sebesar 60 persen dari total pagu dana desa.
Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan realokasi dana desa tahun anggaran 2022, terhadap desa yang menganggarkan BLT kurang dari 40 persen dari pagu total dana desa, selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT Desa dapat dilakukan optimalisasi. Selisih dana desa dimaksud dapat disalurkan kembali dan dialihkan penggunaannya untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di desa bersangkutan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa, kegiatan penanganan stunting di desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, dan/atau kegiatan prioritas lainnya.