Berita Lembata
Kejari Lembata Tangkap DPO Terpidana Perzinahan
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Lembata menangkap seorang pria terpidana kasus perzinahan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata menangkap Paulus Payong Koban (37), terpidana kasus perzinahan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di kawasan Rayuan Kelapa Barat, Kota Lewoleba.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lembata, Teddy Valentino, mengatakan penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Pande Ketut Suastika dibantu anggota Polres Lembata.
Teddy menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Payong Koban alias Paul merupakan terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata.
Baca juga: Terpidana Korupsi di DKP Lembata Diciduk Kejaksaan Agung
Setelah ditangkap, Paul langsung ditahan di Lapas Kelas III Lembata.