Berita Flores Timur
Klarifikasi Parpol; KPU Flotim Temukan 21 Orang Keanggotaan Ganda Partai Politik
Sejumlah 12 partai politik yang ada di Kabupaten Flotim diundang KPU Flotim melakukan klarifikasi keanggotaan ganda yang terdapat dalam Sipol.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-KPU Kabupaten Flores Timur (Flotim) mengundang 12 Parpol melakukan klarifikasi langsung terhadap keanggotaan ganda antarpartai politik yang terdapat pada Sipol. Kegiatan yang dihadiri urusan Paropol ini dilakukan l 4- 5 September 2022 di Kantor KPU Flotim.
Ke-12 partai politik yang hadir yakni PKS, PKP, PERINDO, GELORA, PDIP, PAN, NASDEM, PBB, GERINDRA, UMMAT, HANURA dan DEMOKRAT.
Komisioner KPU Flores Timur Bidang Devisi Data dan Perencanaan, Fabianus Boli Uran menjelaskan dalam tahapan itu, KPU meminta partai politik tingkat kabupaten/kota melalui petugas penghubungnya menghadirkan langsung untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
Dalam klarifikasi itu, terdapat 21 anggota parpol dari total 32 orang anggota Parpol yang terkategori ganda antar Parpol yang telah memberikan klarifikasi di kantor KPU Kabupaten Flores Timur yang dilayani langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur yang membidangi Devisi Data dan Perencanaan, Fabianus Boli Uran dan Komisioner yang membidangi Devisi Hukum dan Pengawasan, Ibrahim Ja’far.
Baca juga: Pimpinan dan Staf KPU Flores Timur Terima Kunjungan Anggota KPU Provinsi NTT di Larantuka
"KPU Flotim masih memberikan pelayanan bagi anggota parpol yang datang untuk lakukan klarifikasi," ujarnya kepada wartawan, Senin 5 September 2022
Ia menambahkan, setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi, tanggal 7 hingga 8 September 2022 KPU Flores Timur akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi lanjutan sebelum disampaikan ke KPU RI.
"Pelaporan dilakukan melalui Sipol," tandasnya.