Berita Kota Kupang
Terdakwa Randi Badjideh Banding Hukuman Mati,Penuntut Umum Ajukan Kontra Memori Banding
Terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang,Randi Badjideh mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kelas 1A Kupang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Randi Badjideh mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang 24 Agustus 2022.
Pengajuan banding dilakukan oleh kuasa hukumnya, Yance Mesakh setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Randi di Lapas Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu menjelaskan Randi Badjideh memiliki hak untuk mengajukan banding, namun pihaknya tetap konsisten pada tuntutan hukuman mati.
"Jadi tata cara sesuai undang-undang hak dari si terdakwa untuk mengajukan upaya banding. Tentu saja, kita akan kembali pada tuntutan semula, yaitu hukum pidana mati dengan berbagai pertimbangan dan alasan kami," kata Wisnu kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Baca juga: Sukron Sesumbar Ulangi Prestasi PS Kota Kupang Juara 2010
Dalam memori banding yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya akan dihadapi pihak kejaksaan melalui memori kontra banding.
Informasi yang dihimpun menyebutkan,memori banding Randi Badjideh diajukan pada 30 Agustus 2022 yang tertuang dalam nomor perkara: 80/pid.B/2022/PN Kpg, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Kupang, diproses dan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Pengadilan Tinggi Kupang,yang dihubungi melalui salah satu pejabat strukturalnya, Bagus Irawan, SH.MH, mengaku ia belum mendapat informasi apapun mengenai pengajuan memori banding itu. Dia menyebut akan mengecek dan mengkonfirmasi kembali terkait informasi demikian.
Baca juga: Bank NTT Serahkan Rp 400 Juta untuk Sukseskan Pesparani di Kota Kupang
Yance Mesakh tidak memberikan jawaban apapun dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan seluler.
Sementara itu JPU juga mengajukan kontra banding terhadap upaya banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin 12 September 2022 mengatakan karena penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, maka JPU juga mengajukan kontra banding.
"JPU ajukan kontra banding terhadap pengajuan upaya banding dari penasihat hukum terdakwa," kata Abdul.
Dia mengaku, tim penasihat hukum sudah mengajukan upaya banding pada 7 September 2022.
Hery Franklin,S.H,M.H salah satu JPU mengatakan, pihaknya juga mengajukan upaya banding.