Berita Manggarai Timur
Korban Cabul Hamil dan Melahirkan Bayi, Ibunya Terima Uang Damai Rp 10 Juta
Menjadi korban kasus kekerasan seksual hingga melahirkan seorang bayi, ibu korban justru menerima uang damai denda aday Rp 10 juta dari pelaku.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Malang benar nasib perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Manggarai Timur. Menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan seorang bayi, ibu korban justru menerima uang damai denda aday Rp 10 juta.
Padahal kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Mapolres Manggarai Timur pada 16 Juli 2022 yang termuat dalam laporan polisi Nomor : LP/99/VII/2022/NTT/Polres Manggarai Timur.
Alasan ibu korban melaporkan kasus percabulan berdasarkan laporan polisi,surat perintah penyelidikan, dan surat panggilan pemeriksaan saksi dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur belum ada kepastian penahanan tersangka kekerasan seksual.
Bahkan orangtua korban mengirim surat kepada Kapolri, ditembuskan kepada Waka Polri, Irwasum Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas RI.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Dorong RSUD Borong Tingkatkan Pelayanan
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik menyatakan kasus tersebut tidak berlanjut karena ibu korban bersama pelaku embuat kesepakatan membayar denda adat Rp 10 juta.
"Informasi penyidik bahwa pelaku kekerasan seksual telah membayar denda Rp 10 juta sesuai kesepakatan dengan ibu kandung korban," jelas Ariasandy.
Polres Manggarai Timur juga telah beberapa kali meminta pihak korban menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Hal tersebut membuat penyidik kesulitan menangani para tersebut. Meski Polres Manggarai Timur tetap menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak, sebab masuk dalam tindak pidana murni, sedangkan untuk kesepakatan damai itu menjadi urusan internal keluarga korban dengan pelakunya.
Berita Manggarai Timur lainnya