Berita Manggarai Barat

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyok Penjual Cilok di Waterfront Labuan Bajo

Kepolisian Resort Manggarai Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan penjual Cilok di Waterfront Marina Labuan Bajo

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Tersangka kasus pengeroyokan pedagang cilok di Waterfront Marina, Labuan Bajo diamankan tim Jatanras Polres Mabar beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO-Tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan penjual Cilok, MJ (29) di Waterfront Marina, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat  (Mabar) bertambah tiga orang sehingga keseluruhan pelaku  menjadi lima orang. 

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, mengatakan tiga tersangka baru tersebut merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022. 

"Tiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (22), F (21) dan A (20), jadi total sudah lima orang yang menjadi tersangka,"  kata Ridwan dikonfirmasi, Rabu 12 Oktober 2022.

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pengeroyokan yang dilakukan para tersangka.

Baca juga: Bukan Hanya di Labuan Bajo, Komodo Juga Ada di Ngada, Flores Utara, Ini Keunikannya! Tips Berwisata

Sebelumnya, tim penyidik Polres Mabar telah menetapkan dua orang tersangka yakni F (20) dan MGA (20), keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan pengeroyokan terhadap (MJ) di Waterfront Marina Labuan Bajo pada Minggu 2 Oktober 2022 lalu. 

Saat ini seluruh tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Mabar selama 20 hari kedepan hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.  Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Berita Manggarai Barat lainnya


  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved