Berita Rote Ndao
Oknum Polres Rote Ndao Terima Rp 250 Juta Janjikan Lulus Casis Bintara Polri
Perilaku tidak terpuji dilakukan oknum anggota polisi Polres Rote Ndao. Menjanjikan kelulusan casis bintara,oknum polisi menerima uang Rp 250 juta.
Laporan Reporter TRIBINFLORES.COM,Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Ulah tidak terpuji dilakukan oleh oknum anggota Polres Rote Ndao, AA. Ia menerima uang tunai Rp 250 juta dengan menjanjikan kelulusan casis bintara Polri tahun 2021 kepada Junus Dami.
Bukannya lulus, Junus Dami malah gugur pemeriksaan kesehatan tahap satu. Namun uang terlanjur diserahkan, sehingga keluarga Junus harus menanggung pinjaman bank dan koperasi.
Warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao itu didampingi oleh kakak kandungnya, Samuel Dami mengadukan oknum anggota Polres Rote Ndao. Laporan tersebut telah diterimaBidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.
Perbuatan oknum polisi tersebut tak sejalan ketentuan Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Baca juga: Kepala Desa Boa Ceritakan Kronologi Perahu Tenggelam di Rote Ndao NTT
Kakak korban, Melkianus Dami mengatakan adiknya mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao. Dia dijanjikan lulus menjadi Bintara Polri, namun harus membayar Rp 250 juta kepada anggota Polres Rote Ndao.
Percaya dengan janji oknum polisi tersebut dan masih terikat hubungan keluarga, mereka mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.
Kakak korban bertemu pelaku menyerahkan uang tunai Rp 225 juta. Pelaku menuliskan kwitansi Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen.
Ternyata Junus Dami gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I, sehingga membuat keluarga korban mulai ragu dengan janji dari pelaku. Mereka meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku, namun pelaku selalu berdalih bahkan menantang keluarga korban apabila masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Baca juga: Perahu Motor Melaut Perdana di Pantai Loedik Rote Ndao,Ditumpungi 41 Orang,Tujuh Meninggal
Keluarga akhrimya melaporkan perbuatan pelaku kepada Bidang Propam Polda NTT. Mereka juga harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK membenarkan laporan dari mantan casis Bintara Polri asal Kabupaten Rote Ndao. Laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
"Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," kata Ariasandy.
Terhadap ulah oknum polisi yang menjanjikan seseorang/masyarakat untuk lulus menjadi anggota Polri, jangan pernah mempercayai semua janji dari calo sebab semua proses seleksi rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.
Baca juga: Perahu Motor Melaut Perdana di Pantai Loedik Rote Ndao,Ditumpungi 41 Orang,Tujuh Meninggal
"Sistem perekrutan anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya," tegas Ariasandy.
Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan tindakan penipuan oleh calo dan merasa dirugikan segera melaporkan kepada Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas.