Berita Rote Ndao

Oknum Polres Rote Ndao Terima Rp 250 Juta Janjikan Lulus Casis Bintara Polri

Perilaku tidak terpuji dilakukan oknum anggota polisi Polres Rote Ndao. Menjanjikan kelulusan casis bintara,oknum polisi menerima uang Rp 250 juta.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kakak kandung korban, Melkianus Dami memperlihatkan kwitansi pembayaran kepada Calo casis Bintara Polri usai membuat laporan pengaduan di Bidang Propam Polda NTT, Selasa 18 Oktober 2022     

Laporan Reporter TRIBINFLORES.COM,Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Ulah tidak terpuji dilakukan oleh oknum anggota Polres Rote Ndao, AA. Ia menerima uang tunai Rp 250 juta dengan menjanjikan kelulusan casis bintara Polri tahun 2021 kepada Junus Dami.

Bukannya lulus, Junus Dami malah gugur pemeriksaan kesehatan tahap satu. Namun uang terlanjur diserahkan, sehingga keluarga Junus harus menanggung pinjaman bank dan koperasi.

Warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao itu didampingi oleh kakak kandungnya, Samuel Dami mengadukan oknum anggota Polres Rote Ndao. Laporan tersebut telah diterimaBidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.

Perbuatan oknum polisi tersebut tak sejalan ketentuan  Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Kepala Desa Boa Ceritakan Kronologi Perahu Tenggelam di Rote Ndao NTT

Kakak korban, Melkianus Dami mengatakan adiknya  mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao. Dia dijanjikan lulus menjadi Bintara Polri, namun  harus membayar Rp 250 juta kepada anggota Polres Rote Ndao.

Percaya dengan janji oknum polisi tersebut dan masih terikat hubungan keluarga, mereka  mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

Kakak korban bertemu pelaku menyerahkan uang tunai  Rp 225 juta. Pelaku menuliskan kwitansi  Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen.

Ternyata  Junus Dami gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I, sehingga membuat keluarga korban mulai ragu dengan janji dari pelaku. Mereka meminta kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku, namun pelaku selalu berdalih bahkan menantang keluarga korban apabila masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

Baca juga: Perahu Motor Melaut Perdana di Pantai Loedik Rote Ndao,Ditumpungi 41 Orang,Tujuh Meninggal

Keluarga akhrimya melaporkan perbuatan pelaku kepada Bidang Propam Polda NTT. Mereka juga harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK membenarkan laporan dari mantan casis Bintara Polri asal  Kabupaten Rote Ndao. Laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.

"Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," kata Ariasandy.

Terhadap ulah oknum polisi  yang  menjanjikan seseorang/masyarakat untuk lulus menjadi anggota Polri, jangan pernah mempercayai semua janji dari calo sebab semua proses seleksi rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.

Baca juga: Perahu Motor Melaut Perdana di Pantai Loedik Rote Ndao,Ditumpungi 41 Orang,Tujuh Meninggal

"Sistem perekrutan anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka jangan pernah percaya," tegas Ariasandy.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan tindakan penipuan oleh calo dan merasa dirugikan segera melaporkan kepada Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas.

Berita Rote Ndao lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved