Berita NTT
IDI NTT Sebarkan Edaran Kemenkes Melarang Pemberian Obat Sirup Anak
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi NTT telah meneruskan surat edaran Menteri Kesehatan RI yang melarang pemberian obat sirup untuk pasien anak.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi NTT, dr.Stefanus Soka telah menerima surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengenai pemberian resep obat sirup. Surat edaran itu, itu telah disampaikan ke dokter di daerahnya menyikapi penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia termasik di NTT.
IDI Provinsi NTT, kata Stefanus mendukung langkah prefentif yang dilakukan Kementerian Kesehatan menjaga agar kondisi ini bisa diantisipasi.
"Surat edaran ini juga sudah ada tembusan sampai organisasi apoteker, sehingga untuk sementara pemberian obat-obatan sirup untuk anak-anak dihentikan sampai selesai proses investigasi terhadap kemungkinan hubungan antara obat-obatan sirup dengan kejadian gagal ginjal akut bisa dipastikan," kata dr Stef Soka kepada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.
IDI mengimbau para orangtua menghentikan sementara pembelian obat-obatan sirup yang dijual bebas. Jika ada gejala anak lemas, demam tinggi, mntah-muntah dan apa bila anak tidak buang air kecil (BAK) dalam kurun waktu beberapa jam, maka harus segera dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Sikka Harap Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma Angkat Citra Polisi NTT
Dengan demikian kasus-kasus ini bisa dicegah dan jika ditemukan kecurigaan maka bisa dilakukan proses investigasi dan penelusuran, sehingga tidak terjadi pada anak-anak yang lain.Dia menambahkan, alat cuci darah untuk anak memang belum ada di seluruh rumah sakit di NTT, hal ini yang menjadi perhatian karena memang kasus ini merupakan fenomena baru.
Di RSUD W. Z Johannes Kupang sudah melakukan koordinasi untuk kemungkinan menyiapkan alat cuci darah untuk bayi atau anak, sehingga pasien-pasien ini bisa ditolong.