Berita Manggarai Timur
BREAKING NEWS: Kejari Manggarai Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Terminal Kembur
Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur Manggarai Timur.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan tersangka dan menahan Benediktus Aristo Moa alias BAM dan Gregorius Jeramu alias GJ terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012/2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 28 Oktober 2022, menerangkan, Jumat tanggal 28 Oktober 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013, berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan tersangka Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.
Bayu juga menerangkan, dengan kasus posisi, bahwa pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.
Bahwa alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.
Baca juga: Melihat Bunga Teratai Mekar pada Bulan Oktober di Danau Rana Tonjong Pota, Manggarai Timur
BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 dengan GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400.000.000 dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp 294.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 127.000.000 dibayarkan pada tahun 2013.
Bayu mengatakan, perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara. Perbuatan BAM memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp 402.245.455.
Perbuatan BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 402.245.455 laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Bayu juga mengatakan, atas perbuatan tersebut BAM dan GJ disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: PLN Berdayakan Warga Sekitar Pembangkit PLTP Mataloko di Ngada Flores
Bayu juga menerangkan, selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang total saksi, termasuk 2 orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Selain itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan Ahli dari Ahli Pertanahan Telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan Kerugian Negara bahwa penetapan tersangka BAM berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM.
Sedangkan untuk tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka GJ.
Bayu juga mengatakan, penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM. Sedangkan penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Dikatakan Bayu, untuk kedua tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai. Penyidik segera akan melakukan Tahap I (melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum). (rob)
Berita Manggarai Timur Lainnya