Berita Manggara Timur
Ini Nilai Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Manggarai Timur
Pemberian uang tunjangan representasi untuk Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur sesuai kemampuan keuangan daerah.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TUNJANGAN-DPRD-MATIM.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Pemberian uang tunjangan representasi untuk Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur sesuai kemampuan keuangan daerah. Kabupaten Manggarai Timur masuk dalam kategori kemampuan keuangan daerah (KMD) rendah.
Hal ini disampaikan oleh Plt Pengguna Anggaran dan Kabag Persidangan dan Perudangan-Undangan Sekertariat DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Hendrikus Duar, S. Pd., M.M ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, di ruang kerjanya, Kamis 4 September 2025.
Hendrikus didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Sekertariat DPRD Manggarai Timur, Yosef Sadi, SH menerangkan, penghasilan yang di dapat Pimpinan dan Anggota DPRD berupa Gaji dan tunjangan.
Baca juga: Terseret Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri
Komponen yang termasuk dalam gaji terdiri atas uang representasi, tunjangan istri dan anak, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan.
Komponen yang termasuk dalam tunjangan berupa Tunjangan Komunikasi Intensif, tunjangan transportasi (untuk anggota), tunjangan perumahan (untuk anggota).
Pemberian gaji tunjangan berdasarkan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 Tahun 2017 tentang hal keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Hendrikus menerangkan, khusus tunjangan Perumahan termasuk pajak untuk anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur Rp 8.130.000 dan tunjangan transportasi Rp 12.000.000/bulan.
Selain itu tunjangan Komunikasi Rp 6.300.0000. Besaran ini berdasarkan tiga kali uang representasi Ketua dengan acuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Khusus Untuk tunjangan transportasi dan Perumahan berdasarkan Perbub nomor 6 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2025" terang Hendrikus.
Sedangkan tunjangan reses diberikan sebesar 3x uang representasi Ketua yaitu 6.300.000 dan dibayar pada saat ada kegiatan reses.
Hendrikus juga menerangkan, uang representasi untuk Ketua DPRD Rp 2.100.000 Wakil Ketua Rp 1.680.000 (80 persen uang representasi dari ketua DPRD). Sedangkan uang Representasi untuk anggota Rp1.575.000 (75 persen dari yang representasi Ketua DPRD).
| Terseret Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri |
|
|---|
| IKADA Kupang Sampaikan Pernyataan Sikap Soal Putusan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae |
|
|---|
| Wakil Gubernur NTT Minta Sekolah Dampingi Siswa Tingkatkan Keterampilan Digital |
|
|---|
| Aliansi Revolusi Malaka Soroti Kantor Bupati Malaka yang Terbengkalai |
|
|---|