Berita Timor Tengah Utara
Pembacok Ibu dan Balita Ditangkap Polsek Miomafo Barat
Pembacok seorang ibu dan balita berusia dua tahun di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU dibekuk aparat Polsek Miomafo Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KASUS-PEMBACOKAN.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM,KEFAMENANU-Romanus Anin (30), pembacok seorang ibu dan balita berusia dua tahun di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dibekuk aparat kepolisian Polsek Miomafo Barat.
Pelaku dibekuk beberapa saat setelah melarikan diri pasca membacok kedua korban dengan sebilah parang hingga nyaris merenggut nyawa mereka.
Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, Selasa, 1 November 2022 menjelaskan korban belum bisa diperiksa karena belum pulih luka-lukanya.
Sebelumnya diberitakan, Yofita Tefa (50) dan balita berinisial AA (2) di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT sekarat dibacok seorang pria bernama Romanus Anin (30).
Baca juga: Hilang Sepekan, Nelayan Kefamenanu TTU Terdampar di Waingapu Sumba Timur, Ini Nama-nama Mereka
Aksi brutal Romanus Anin ini terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 Wita. Pasca dianiaya oleh pelaku, kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tasinifu untuk mendapatkan perawatan dari tim medis.
Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta membenarkan adanya insiden tersebut. Kronologi kejadian bermula ketika pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 wita, saksi Petrus Fuamuni bersama isterinya Yofita Tefa (korban ) sedang beristirahat di kamar rumahnya.
Tiba-tiba pelaku Romanus Anin datang ke rumah tersebut sembari berteriak keras memanggil nama isterinya Juliana Fuamuni. Mendengar teriakan pelaku, korban Yofita Tefa kemudian menjawab pelaku bahwa Juliana Fuamuni ada di dalam rumah dan kemungkinan sudah tidur karena lelah.
Ia menerangkan, pelaku merasa tersinggung dengan jawaban korban kemudian membentak korban untuk diam. Pasalnya, pelaku pelaku merasa memiliki hak terhadap istri sembari melakukan pengrusakan terhadap kursi dan meja dalam rumah korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di TTU, 1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Pelaku yang sedang tersulut amarah yang tidak terkontrol kemudian menyerang korban dengan melempar sebotol oli Yamahalube ke arah muka korban dan menebaskan parang di leher bagian belakang sekaligus mengenai pipi dan daun telinga sebelah kiri korban AA yang sedang digendong korban.
Sebelum melarikan diri, pelaku hampir saja kembali menebas saksi menggunakan parang yang digenggamnya namun dihalau oleh saksi .
Dikatakan Putu, akibat perbuatan pelaku, korban Yofita Tefa mengalami luka sabetan pada leher dengan kedalaman 3,5 cm dan panjang 8 cm, serta luka bagian dalam terdapat 8 jahitan, bagian luar luka 13 jahitan dan bengkak pada area mata bagian kiri. Sementara korban AA mengalami luka sepanjang 1 cm dengan 1 kali jahitan.
Pasca menerima informasi tersebut, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Barat bergegas ke lokasi mencatat nama saksi dan melakukan himbauan Kamtibmas.