Berita Sikka
Ada Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Covid-19, Kajari Sikka Lakukan Perhitungan
"Itu lagi berjalan, kita sudah panggil saksi-saksi dan tinggal perhitungan kerugian negara aja itu," ujar Fatoni.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka ternyata menyebabkan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam usai pemusnahan barang bukti 31 perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 4 November 2022.
Namun, mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur itu belum menyebutkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 itu.
"Itu lagi berjalan, kita sudah panggil saksi-saksi dan tinggal perhitungan kerugian negara aja itu," ujar Fatoni.
Baca juga: Kejari Sikka: Masyarakat Jangan Takut Datang ke Kejaksaan
Dia juga menyebutkan bahwa dalam waktu akan ada penetapan tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara.
"Dalam waktu dekat, karena kita harus ada kerugian negara baru kita tetapkan, ada kerugian negara tapi kita harus pasti," tandasnya.
Untuk pemeriksaan saksi, Fatoni Hatam menyebutkan sudah ada 21 orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa.