Berita Sikka

Ada Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Covid-19, Kajari Sikka Lakukan Perhitungan

"Itu lagi berjalan, kita sudah panggil saksi-saksi dan tinggal perhitungan kerugian negara aja itu," ujar Fatoni.

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KAJARI SIKKA - Kajari Sikka, Fatoni Hatam didampingi Kasie PB3R, Stevy Ayorbaba saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait beberapa kasus korupsi di Kabupaten Sikka yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 4 November 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka ternyata menyebabkan kerugian negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam usai pemusnahan barang bukti 31 perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 4 November 2022.

Namun, mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur itu belum menyebutkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 itu.

"Itu lagi berjalan, kita sudah panggil saksi-saksi dan tinggal perhitungan kerugian negara aja itu," ujar Fatoni.

Baca juga: Kejari Sikka: Masyarakat Jangan Takut Datang ke Kejaksaan

 

Dia juga menyebutkan bahwa dalam waktu akan ada penetapan tersangka setelah dilakukan perhitungan kerugian negara.

"Dalam waktu dekat, karena kita harus ada kerugian negara baru kita tetapkan, ada kerugian negara tapi kita harus pasti," tandasnya.

Untuk pemeriksaan saksi, Fatoni Hatam menyebutkan sudah ada 21 orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa.

Berita Sikka Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved