Berita Ende

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Banyak pekerja migran Indonesia asal NTT yang mengalami masalah akibat mengikuti bujuk rayu sindikat penempatan ilegal PMI serta sindikat perdagangan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
SOSIALISASI - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membawa materi dalam kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO di Aula Hotel Grand Wisata, Jumat 4 November 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Maumere kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindak pidana perdagangan (Human trafficking) orang di Aula Hotel Grand Wisata, Kota Ende, Jumat 4 Oktober 2022.

Kegiatan yang mengusung tema "Semakin Pasti Menuju Indonesia Maju" tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone dan Kepala BP3MI NTT Siwa, SE.

Sementara itu, peserta yang hadir dalam kegiatan berjumlah 34 orang yang berasal dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas-komunitas yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak di daerah tersebut.

Jabatan Fungsional Umum Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Nini Ati Hasan mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan program dari seksi informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere terkait dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Ini Alasan Menhumkam Yasonna Minta Kanwil Kemenhumkam se-Indonesia Bumikan Ekosistem KI

 

"Tujuannya untuk menyampaikan informasi terkait dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang agar bisa tersampaikan kepada masyarakat secara utuh. Kita juga membuat WA grup biar informasi soal pencegahan tidak pidana perdagangan orang bisa terus dilanjutkan oleh komunitas ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI NTT, Siwa, SE mengatakan bahwa, bekerja ke luar negeri memang tidak dilarang namun sebelum bekerja ke luar negeri harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan penempatan.

Sebab, banyak pekerja migran Indonesia asal NTT yang mengalami masalah akibat mengikuti bujuk rayu sindikat penempatan ilegal PMI serta sindikat perdagangan orang. Tenaga kerja yang direkrut oleh sindikat untuk bekerja di luar Negeri akan diproses secara illegal dengan kata lain adalah jual manusia sehingga banyak terjadi masalah di kemudian hari.

Ia mengungkapkan, para sindikat berjanji untuk melakukan proses cepat dengan iming-ining gaji besar. Oknum sindikat berjanji akan proses cepat karena tanpa pemeriksaan kesehatan, pelatihan, asuransi/BPJS, pemalsuan alamat serta umur sehingga tidak terdaftar di pemerintah.

"Akibatnya banyak kasus ketenagakerjaan dan kasus non ketenagakerjaan terus terjadi dan para sindikat merasa bahagia dengan keberhasilan aksinya," jelasnya.

Ia berharap kepada, para pekerja jangan tergiur dengan pemberian dalam bentuk apapun saat perekrutan karena hal itu hanyalah modus para sindikat penempatan ilegal PMI dan sindikat perdagangan orang apalagi merasa kebaikan hati orang tersebut.

Para sindikat tenaga kerja sibuk merancang modus operandi baru sehingga pada saat hendak makan, tidak sempat merenung bahwa makanan tersebut diperoleh dari jual manusia.

"Waspadalah karena para sindikat tenaga kerja memanfaatkan orang di lingkungan kita bahkan keluarga kita. Jangan ikuti bujuk rayu sindikat atau calo sama dengan ikut menciptkan masalah kepada anak keluarganya sendiri. Laporkan kepada aparat setempat karena sindikat penempatan Ilegal PMI dan sindikat perdagangan orang adalah penjahat kemanusiaan," ujarnya.

Dorong Perda Pencegahan dan Penanganan TPPO

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved