Berita Manggarai Timur

Carles Marsoni Aniaya Kakek 82 Tahun di Kampung Rengkam Manggarai Timur

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur menetapkan Carles Marsoni sebagai tersangka menganiaya kakek Nikolaus Unggus berusia 82 tahun di Rengkam.

Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Carles Marsoni Aniaya Kakek 82 Tahun di Kampung Rengkam Manggarai Timur
DOK.PRIBADI
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur (Matim) menetapkan Carles Marsoni (37) sebagai tersangka menganiaya Nikolaus Unggus, seorang kakek berusia 82 tahun di Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur. 

Kasus penganiayaan ini terjadi  20 Juli 2022  di lahan kebun, Desa Rengkam. Sehari pasca kejadian, korban melaporkan ke Polres Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 15 November 2022.

Penetapan tersangka Carles Marsoni, kata Jeffry, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Salah satu alat bukti yakni keterangan  yakni hasil visum dokter di Puskesmas Lawir, Kecamatan Lamba Leda Timur.

Baca juga: Kadis Kominfo Manggarai Timur Kaget Jaringan BAKTI di Desa Sipi Elar Selatan Bermasalah

"Laporan polisi sudah ada. Hasil penyelidikan, ada alat bukti. Salah satunya hasil visum dan keterangan saksi. Visum ini dikeluarkan oleh dokter. Pelaku dan sejumlah saksi, sudah diperiksa,"terang Jeffry. 

Jeffry  menerangkan saksi yang diperiksa oleh penyidik termasuk istri dan ibu kandung tersangka Marsoni. Pada saat kejadian, kedua saksi ini ada di tempat kejadian perkara (TKP). 

Karena itu Jeffry membantah tudingan di media sosial (medsos) menyatkan bahwa penetapan tersangka itu mengada-ada. Termasuk hasil visum berdasarkan keterangan palsu dari korban.

"Istri dan ibu kandung tersangka kita periksanya di rumah kepala desa (Kades) Rengkam pada 24 Agustus 2022. Karena diundang ke Polres mereka tidak datang karena alasan sakit. Jadi penetapan tersangka ini setelah memenuhi alat bukti dan dalam kasus ini, fokus penyidik itu soal penganiayaan," tegas Jeffry.

Baca juga: Hindari Jaringan BAKTI, 25 Siswa SDI Deruk Manggarai Timur Ikut ANBK di Kebun Warga

Dikatakannya, pada saat pulang dari TKP, korban langsung ke Puskesmas mendapat penanganan medis. Sehari setelah itu, korban datang lapor ke Polisi dan pada saat itu juga, penyidik minta dokter untuk visum. Jadi kalau penetapan tersangka itu mengada-ada dan visum itu palsu, itu tidaklah benar," tegas Jeffry lagi. 

Dalam pemeriksaan, kata Jeffry,  tersangka tidak mengakui perbuatanya.Sebaliknya justru menerangkan dalam kasus itu, ibu kandungnya diancam untuk dibunuh oleh korban. 

Polisi juga menyarankan jika hal itu benar dipersilakan untuk melapor ke polisi, namun sampai saat ini, laporan itu tidak dilakukan. Bahkan, sebelum pelaku ditetapkan tersangka, polisi telah melakukan upaya untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Waktu penyidik ke Desa Rengkam dan rumah Kades, polisi sarankan kepada terlapor agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara korban dan tersangka ini ada hubungan keluarga. Tapi saran itu tidak dilaksanakan.  Kami tidak paksa, hanya berupaya dan memberi saran,"terang Jeffry.  *

Berita Manggarai Timur lainnya
 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved