Berita Flores Timur

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid di Flores Timur Segera Jalani Sidang Perdana di Kupang

Setelah tiba di Rutan, Petronela Letek Toda ditahan di LP Perempuan Kelas II B Kupang, sementara Paulus Igo Geroda dan Hada Betan ditahan di Rutan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO -JAKSA
PELIMPAHAN TERDAKWA - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur telah memindahkan 3 orang tersangka dalam dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Flotim, Cornelis Oematan mengatakan, piahknya sedang menunggu jadwal pelaksanaan persidangan hari pertama dari Majelis Hakim pasca melimpahkan berkas perkara hari ini, Kamis 24 November 2022.

"Setelah dilakukan pelimpahan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim dengan acara pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa," ujarnya kepada wartawan.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka menerangkan, tiga tersangka atas nama Petronela Letek Toda, Alfons Hada Betan, dan Paulus Igo Geroda telah diberangkatkan ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1929.

Baca juga: 15 Ribu Petani Rumput Laut di NTT Terima Ganti Rugi Tragedi Minyak Montara di Kawasan Laut Timor

 

"Setelah tiba di Rutan, Petronela Letek Toda ditahan di LP Perempuan Kelas II B Kupang, sementara Paulus Igo Geroda dan Hada Betan ditahan di Rutan kelas II B Kupang," terangnya.

Ia mengatakan, keberangkatan tiga tersangka dikawal ketat dua anggota polisi dan seorang polwan dari Polres Flores Timur.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi penanganan kasus virus corona (Covid-19) kepada  Jaksa Penuntut (JPU), Selasa 15 November 2022.

Para tersangka terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Flores Tikur," terang Cornelis.

Berita Flores Timur lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved