Berita NTT
15 Ribu Petani Rumput Laut di NTT Terima Ganti Rugi Tragedi Minyak Montara di Kawasan Laut Timor
Satgas Montara menyampaikan hasil negosiasi pada 16 September 2022 pada gugatan class action terhadap kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Satuan Tugas atau Satgas Montara mengungkapkan bahwa sebanyak 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdampak tumpahan minyak Montara.
Ketua Tim Satgas Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, petani rumput laut dan nelayan korban tumpahan minyak Montara akan mendapat ganti rugi 6.000 hingga 7.000 dolar Australia per orang.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, uang akan ditrasfer ke rekening masing-masing petani rumput laut dan nelayan NTT.
"Ada sekira 15 ribu rekening baru, akan ditransfer ke mereka," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ivestasi (Kemenko Marves), Jakarta, Kamis 24 November 2022. Hadir juga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Pasca Kenaikan BBM, Kemensos Bantu 41 Miliar Lebih untuk Warga Sikka
"Setiap nelayan kira-kira dapat 6.000 sampai 7.000 dolar Australia, tapi kita usahakan naik lagi karena masih negosiasi dengan pengacara," sebut Purbaya Yudhi Sadewa.
Satgas Montara menyampaikan hasil negosiasi pada 16 September 2022 pada gugatan class action terhadap kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009.
Hasilnya, perusahaan minyak dan gas Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) siap membayar 192,5 juta dolar Australia atau sekira Rp 2,02 triliun.
Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi bagi para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor, NTT.
Diketahui, putusan pengadilan Federal Sydney, Australia, pada 19 Maret 2021, putusan pengadilan kedua tertanggal 25 Oktober 2021 memutuskan kemenangan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid di Flores Timur Dipindahkan ke Kupang
Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada Maret 2021.
"Kami (waktu) di Kemenko Marves himpun ahli-ahli dan menyediakan data. Jadi, koordinasi rapi, dan pada waktu itu KLHK juga berkorban sedikit," pungkas Purbaya.
Sekadar informasi, Satgas Montara diketuai Purbaya Yudhi Sadewa dengan anggota-anggotanya yaitu Cahyo Rahardian Muzhar, Fred S Lonan, Prof Hasyim Djalal, Ferdy Tanoni, dan Dedy Miharja sebagai sekretaris eksekutif.
Satgas ini bertugas memonitor, mencermati, berdialog dengan pihak terkait, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk petaka tumpahan minyak Montara. (Pos Kupang.Com).