Berita Sikka
Kantor Imigrasi Maumere Sosialisasi Pembuatan Paspor Bagi Orang Tua Wali TK Rabani Plus Maumere
Kebetulan hari ini kita mendapatkan kesempatan khusus untuk mensosialisasikan pembuatan paspor ini kepada orang tua wali murid RA/TK Rabani Plus.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melakukan sosialisasi persyaratan permohonan pembuatan paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Sosialisasi itu diikuti oleh sekitar 55 orang tua wali murid RA/TK Rabani Maumere, Sabtu, 26 November 2022 bertempat di Aula Hotel Permatasari, Maumere, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Marselinus Ma, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menyebutkan kegiatan ini merupakan edukasi yang diberikan kepada masyarakat dalam hal pembuatan paspor.
"Kebetulan hari ini kita mendapatkan kesempatan khusus untuk mensosialisasikan pembuatan paspor ini kepada orang tua wali murid RA/TK Rabani Plus Maumere," ujar Marselinus.
Baca juga: Berenang di Telaga Biru di Flotim Menyatunya Air Tawar dan Laut
Marselinus kepada TribunFlores.Com menyebutkan menyebutkan, pada kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya menjelaskan tentang persyaratan pembuatan paspor dan masa berlaku paspor.
"Kalau untuk persiapan perjalanan mereka ke luar negeri, itu tergantung dari perencanaan mereka masing-masing," tandas Marselinus.
Baca juga: Dugaan Kasus Calo Casis oleh Oknum Anggota Lanal Maumere Dilimpahkan ke Dilmil Kupang
Dia juga mengajak apabila ada masyarakat Kabupaten Sikka yang ingin mengurus paspor, bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Pantauan TribunFlores.Com, kegiatan sosialisasi pembuatan paspor mendapat antusias dari peserta dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan seputar pembuatan paspor dan perpanjangan paspor.