Breaking News

Berita Manggarai Timur

Polres Matim Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Manggarai Timur melimpahkan tersangka PK alias K kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Editor: Egy Moa
DOK.HUMAS POLRES MANGGARAI TIMUR
Tersangka PK bersama barang bukti saat dilimpahkan ke JPU Manggarai  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM,BORONG-Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur melimpahkan tersangka PK alias K kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Rabu 23 November 2022. 

Pelimpahan tersangka K dan barang bukti tersebut setelah berkas perkara kasus persetubuhan dibawa umur dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Manggarai

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES, Jumat 25 November 2022.

Ketut Widiarta menjelaskan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh tersangka berinisial PK alias K terhadap korban berusia empat tahun.  Kejadian ini berlangsung di kebun milik F di Kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur pada tanggal 16 September 2022.

Baca juga: Menanti Lima Kali Pemilu SMAN Kota Komba Manggarai Timur Dikunjungi DPRD NTT

Ditegaskanya, tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman Pidana 15 Tahun penjara, Dan pada tanggal 21 November 2022 pihak kejaksaan Negeri manggarai telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap sehingga dapat dilakukan Tahap II  Ke Kejaksaan Negeri Manggarai,"terang Kapolres Widiarta. 

Dikatakanya Widiarta, pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan salah satu bukti keseriusan Polres Manggarai Timur menangani tindak pidana di wilayah Polres Manggarai Timur khususnya  kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Ia berharap melalui penegakan hukum yang dilaksanakan ini kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Manggarai Timur bisa di minimalisir. *

Berita Manggarai Timur lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved