Upah Minimum Provinsi

Tahun 2022 UMP di Manggarai Rp 1.975.000, 2023 Menunggu Penetapan Pemprov NTT

Yang mana penetapan UMP Provinsi NTT sebesar Rp 1.975.000 juga ditetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sama dengan UMP provinsi.

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
PLT KADIS TENAGA KERJA DAN KOPERASI MANGGARAI 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai pada tahun 2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.975.000 diberlakukan juga di Kabupaten Manggarai.

Yang mana penetapan UMP Provinsi NTT sebesar Rp 1.975.000 juga ditetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sama dengan UMP provinsi.

Untuk tahun 2023, Pemkab Kabupaten Manggarai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Manggarai belum menetapkan UMK di daerahnya karena masih menunggu penetapan dari provinsi.

Demikian penjelasan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Manggarai, Frederikus Jenarut kepada TRIBUNFLORES.COM di Ruteng, Selasa, 29 November 2022 sore.

 

 

Baca juga: Upah Minimum Provinsi NTT 2022 Naik Rp 25 Ribu

Ia menjelaskan, pada tahun 2023 ini pihaknya masih menunggu penetapan UMP dari Pemprov NTT.

Oleh karena itu, Pemkab Manggarai akan menetapkan UMK di Manggarai menyesuaikan dengan UMP Provinsi NTT.

Ditanya ada kemungkinan ada kenaikkan UMK di Manggarai, Kadis Jenarut mengaku pasti mengalami kenaikkan pada tahun 2023 mendatang.

"Yang jelas pasti ada kenaikkan naiknya berapa kami masih menunggu penetapan dari UMP Provinsi NTT," paparnya.

Berita Manggarai Lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved