Senin, 4 Mei 2026

Berita Nagekeo

Tersangka BBM Subsidi Beli Barang Bukti BBM Tangkapan Polres Nagekeo

Kasus dugaan penyalahgunaaan BBM subsidi jenis solar Polres Nagekeo dalam proses penyidikan.Namun barang bukti solar telah dijual kepada tersangka.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Tersangka BBM Subsidi Beli Barang Bukti BBM Tangkapan Polres Nagekeo
TRIBUN FLORES.COM/PATRIANUS MEO DJAWA
Drum BBM disita polisi dari KLM Abadi 05 disimpan di Polres Nagekeo. 

Laporan reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa

TRIBUNFLORES.COM, MBAY-Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diangkut oleh KLM Abadi 05 ditangkap oleh Polres Nagekeo  dalam tahapan penyidikan. Barang bukti 1.200 liter solar diisi dalam enam drum telah dijual kepada tersangka nahkoda kapal dan barang bukti kapal juga dipinjampaikan lagi kepada tersangka.

Nakhoda Kapal Layar Motor (KLM) Abadi 05, Suparman mengaku telah membeli kembali 1.200 liter solar yang sebelumnya telah sita polisi sebagai barang bukti dalam operasi penertiban penggunaan BBM bersubsidi di pelabuhan Marapokot, Kabupaten Nagekeo, Kamis, 13 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, Unit lidik Satreskrim Polres Nagekeo dibantu Unit Tipiter dan KP3 Pelabuhan Marapokot mengamankan 1.200 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam enam drum plastik. Selain BBM, polisi juga turut menyita KLM Abadi 05 sebagai barang bukti dengan melingakari kapal tersebut dengan garis polisi.

Polisi mengancam akan mempidanakan para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dengan ancaman pidana seturut pasal 55 UU Nmor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Luncurkan Seka Talo Pada HUT Nagekeo ke-16, Bupati Don: Siap Layani Masyarakat

Namun, saat TRIBUNFLORES.COM meninjau pelabuhan Marapokot, pada 11 November 2022, KLM Abadi 05 yang sebelumnya berada di sisi timur Kolam labuh pelabuhan Marapokot ternyata sudah tak tampak lagi. Demikian juga enam drum plastik BBM Solar yang diletakan diantara ruang Tipiter dan ruang Pidum Polres Nagekeo yang ternyata isinya juga telah kosong.

Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai mengatakan, Barang Bukti BBM yang sebelumnya telah disita Polisi itu dipastikan telah dilelang. Selain mengaku telah menjual BBM, Rifai juga mengaku telah meminjampakaikan kapal Abadi 05 yang telah disita Polisi kepada pihak yang tidak disebutkan dengan alasan tehnis.

Nakhoda KLM Abadi 05, Suparman, dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 12 Desember 2022 mengaku g meminjampakaikan kapal sitaan polisi. Suparman juga mengaku membeli kembali BBM jenis solar yang telah disita Polisi dari Kapalnya yang sudah dijadikan Barang Bukti tersebut.

Kata Suparman, dirinya membeli seluruh BBM tersebut sebanyak 1.200 liter seharga Rp 7.300 per liternya.

Baca juga: Rayakan HUT ke 16 Nagekeo, Bupati Nagekeo Beberkan Inovasi dan 7 Prestasi

''Begini Pak ya, itu solar dari kapal ada 6 drum. Tapi drum ada 8 yang naik, tapi ada dua (drum) itu yang kosong sudah diambil semua, 6 drum berisi (BBM). Jadi minyak (BBM) inikan dilelang pak, saya yang beli kembali, minyaknya saya ambil tapi drumnya saya ndak ambil. jadi 6 drum itu 1.200 liter saya beli semua, saya habis 8 juta lebih Pak,'' ujar Suparman.

Kini lanjutnya, setelah Polisi menggelar perkara, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. *

Berita Nagekeo lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved