Berita Manggarai
KPPN Ruteng Salurkan Dana Desa Untuk Empat Kabupaten
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Ruteng telah menyalurkan Dana Desa untuk empat kabupaten : Ngada Manggarai Timur Manggarai Manggarai Barat
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng telah menyalurkan Dana Desa (DD) untuk empat kabupaten, yakni Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Rinciannya, sebagaimana dalam tabel berikut ini, yang diterima dari TRIBUNFLORES.COM, dari KPPN Ruteng, Rabu 28 Desember 2022.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPPN Ruteng, dari data di atas, penyaluran dana desa di 4 kabupaten yang menjadi wilayah penyaluran dari KPPN Ruteng sudah dilaksanakan secara maksimal.
Baca juga: KPPN Ruteng Gelar Konferensi Pers APBN KiTA Secara Online
Pihak KPPN sangat berharap dana desa dikelola secara baik dan bertanggungjawab. Kaitannya dengan itu, masyarakat berhak mendapat informasi pengelolaan dana desa, dalam rangka pengawasan.
Namun demikian apakah dengan tersalurnya alokasi dana desa tersebut menjadikan manfaat atau tujuan penyaluran dana desa secara otomatis dicapai?
Dana desa mempunyai tujuan antara lain untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Untuk peningkatan kualitas hidup, dana desa dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, sebagai contohnya dapat digunakan untuk membangun irigasi, jalan ataupun untuk membangun infrastruktur air bersih untuk warga desa.
Untuk mendapatkan manfaat maksimal tentunya dana desa perlu dikelola secara baik agar dapat mencapai target yang diharapkan.
Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah, bagaimana cara mengelola dana desa agar dapat mencapai hasil yang optimal?
Baca juga: Surat Gembala Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat Menyambut Natal 2022
Banyak kisah sukses yang mengangkat keberhasilan pengelolaan dana desa antara lain,
Pengelolaan dana desa di Klaten untuk mengelola umbul ponggok. Dana desa yang diterima oleh Ponggok dengan menggandeng BUMDes mulai merencanakan menata potensi desa yang berupa mata air.
Dalam proses yang dilakukan, desa Ponggok mulai menata jalan, sanitasi, drainase, juga tempat parkir.
Pembangunan sarana dan prasarana yang sudah dimulai dari tahun 2015 akhirnya perlahan-lahan membuahkan hasil.
Umbul/Mata air ponggok mulai dilirik oleh wisatawan yang semakin meningkat seiring dengan derasnya informasi yang ada di media sosial.
Hasil akhirnya sudah pasti dengan semakin meningkatnya kunjungan dari wisatawan ke umbul desa Ponggok maka menggerakkan juga ekonomi masyarakat desa Ponggok.
Baca juga: BMKG Peringatkan Bencana Hidrometeorologi Landa NTT
Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dana desa yang baik akan memberikan manfaat yang besar bagi warga desa.
Namun demikian ternyata dalam realita di lapangan tidak semua desa dapat mengelola dana desa dengan baik.
Tidak jarang pengelolaan dana desa yang tidak baik menyebabkan kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa.
Dalam hal ini pengawasan dan control terhadap implementasi penggunaan dana desa perlu ditingkatkan.
Pengelolaan dana desa yang salah/tidak sesuai dengan ketentuan tidak jarang menyebabkan pengelolanya harus berurusan dengan hukum.
Sebagai contohnya pengelolaan dana desa yang dikorupsi. Indonesia Corruption Watch menyampaikan laporan terkait kasus korupsi yang melibatkan data desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 seperti table di bawah ini;

Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan secara umum pengelolaan dana desa masih belum baik.
Lebih buruk lagi yakni dari tahun 2015 kasus korupsi dana desa malah semakin meningkat dan hanya terjadi penurunan jumlah kasus dan tersangka pada tahun 2019.
Bisa jadi sebenarnya banyak kasus yang terjadi di dunia nyata namun yang dapat terdeteksi sejumlah data yang disampaikan oleh ICW tersebut.
Dengan trend yang semakin meningkat terhadap kasus penyalahgunaan dana desa, maka perlu diberikan pelatihan kepada para pengelola dana desa agar pengelolaan dana desa menjadi lebih baik dan sesuai dengan prinsip pengelolaan dana desa.
Salah satu prinsip pengelolaan dana desa untuk menanggulangi makin naikkan kasus korupsi adalah dengan melibatkan masyarakat untuk lebih mengerti, memahami dan juga mengawasi pelaksanaan dana desa.
Untuk dapat diawasi oleh masyarakat, tentunya keterbukaan informasi penggunaan dana desa juga perlu disampaikan secara trasparan kepada masyarakat.
Baca juga: Tahun 2023, Transfer Dana Desa untuk NTT Naik 2,6 Persen
Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah sehingga informasi terkait penggunaan dana desa juga lebih transparan.
Masyarakat juga diberikan hak untuk meminta informasi terkait dana desa dalam upaya pengawasan dana desa seperti yang telah diatur dalam pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa juga wajib menjalankan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Dengan demikian akan terbentuk sistem pengelolaan dana desa antara pemerintah desa sebagai pengelola dana desa dan masyarakat sebagai pihak yang menerima manfaat dana desa dan juga pihak yang dapat terlibat dan mengawasi penggunaan dana desa. (*).