Lakalantas di Sikka

Tahun 2022 Polres Sikka Catat 62 Lakalantas, 37 Meninggal Dunia

Dari 63 kasus lakalantas itu, 37 korban meninggal dunia, 16 korban mengalami luka berat dan 76 korban lainnya mengalami luka ringan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-POLRES SIKKA
LAKA LANTAS - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polres Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sikka pada tahun 2022 sebanyak 62 kasus.

Dari 63 kasus lakalantas itu, 37 korban meninggal dunia, 16 korban mengalami luka berat dan 76 korban lainnya mengalami luka ringan.

Sedangkan pada tahun 2021, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 61 kasus. Di mana dari 61 kasus itu korban meninggal dunia 26 orang, luka berat 6 orang dan luka ringan 91 orang.

Total kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 sebesar Rp 162.450.000.

Baca juga: Lakalantas Depan Kampus UNIKA Ruteng Manggarai, Brayen Meninggal Dunia

Dari 62 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2022, 1 kasus telah dinyatakan P21, 12 kasus diantaranya sudah SP3 dan 39 kasus diantaranya diselesaikan secara ADR dan satu kasus kecelakaan lalu lintas yang sementara dalam proses penyelidikan.

ADR atau Alternative Dispute Resolution merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat “menang- menang” (win-win).

Adapun penyebab kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 yakni pengaruh alkohol dan pengendara yang kurang hati-hati dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Berita Sikka lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved