Berita Manggarai Barat

Polisi Bekuk Pria di Labuan Bajo Manggarai Barat, Diduga Garap Paksa Anak Dibawa Umur

Terduga pelaku ditangkap tim Jatanras yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada. Pelaku saat ini mendekam disel tahanan polres Manggarai Barat.

Editor: Gordy Donovan
DOK.HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
DIAMANKAN - Pelaku diamankan Tim Jatanras Polres Manggarai Barat, Pulau Flores, Minggu 8 Januari 2023.Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, NTT menangkap Batman (23) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Labuan Bajo, pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 01.24 Wita. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, NTT menangkap Batman (23) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Labuan Bajo, pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 01.24 Wita.

"Kita berhasil membekuk terduga pelaku kasus pemerkosaan korban S (15) yang terjadi pada 14 September 2022 di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan .

Terduga pelaku ditangkap tim Jatanras yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada.

Baca juga: Tinggalkan Tugas dan Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat

 

"Penangkapan ini awalnya kami mendapatkan informasi bahwa terduga saat ini berada di wilayah Labuan Bajo, kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku," kata Ridwan.

Dijelaskan, peristiwa pemerkosaan itu bermula saat terduga pelaku mengajak korban ke kos-kosannya di Kampung Air.

Saat itu pula, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi. Tetapi, sampai dengan saat ini, terduga pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kita lakukan penangkapan atas pengaduan dari orangtua korban. Saat ini korban sudah hamil 3 bulan," jelas Ridwan.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Warga saat Acara Ulang Tahun di NTT, Korban Meninggal Dunia

Saat ini, terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (uka)

Berita Manggarai Barat lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved