Berita Nasional
KPK Tahan Gubernur Papua, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan di Papua Tetap Berjalan
Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK RI.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.
Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Bilang Investasi di Tahun 2022 Capai Target
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Ilegal di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. (Sumber Puspen Kemendagri).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Nasional
KPK Tahan Gubernur Papua
Kemendagri
Gubernur Papua Lukas Enembe
Mendagri Tito Karnavian
TribunFlores.com
Bahlil Lahadalia Bilang Investasi di Tahun 2022 Capai Target |
![]() |
---|
Wisatawan Nusantara Dominasi Kunjungan ke Labuan Bajo di Awal 2023 |
![]() |
---|
Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Ilegal di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo |
![]() |
---|
Jembatan Tambatan Perahu Nangahale di Sikka Ambruk, Kades Sahanudin: Pengaruh Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Pegawai dan WBP Rutan Larantuka Gotong Royong Pangkas Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.