Berita Manggarai Timur

Pilkades Gelombang I di Manggarai Timur, Kadis PMD Bilang ASN Bisa Bertarung

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang 1 Tahun 2023 akan berlangsung pada bulan Mei tahun 2023.65 desa yang tersebar di 12 Kecamatan akan Pilkades

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-KADIS PMD
BERI PENJELASAN - Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar saat memberikan penjelasan soal Pilkades Gelombang I di Manggarai Timur, Kamis 12 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang 1 Tahun 2023 akan berlangsung pada bulan Mei tahun 2023.

Sebanyak 65 desa yang tersebar di 12 Kecamatan akan melaksanakan Pilkades serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemrintahan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 12 Januari 2023.

Gaspar menerangkan, adapun 65 desa yang akan melaksanakan Pilkades gelombang 1 itu yakni untuk Kecamatan Borong 7 desa, Lamba Leda Selatan 7, Lamba Leda 4, Lamba Leda Utara 4, Sambi Rampas 3, Congkar 3, Elar 6, Kota Komba 3, Kota Komba Utara 6, Ranamese 12, Lamba Leda Timur 7, dan Kecamatan Elar Selatan sebanyak 3 desa.

Baca juga: Dermaga Borong di Manggarai Timur Rusak Berat Pasca Dihantam Gelombang Besar

 

Gaspar juga menerangkan terkait tahapan persiapan Pilkades dimana kepala Desa wajib memberitahu enam bulan sebelum masa jabatan akhirnya. Selanjutnya BPD sepuluh hari setelah penyampaian surat pemberitaan masa akhir jabatan kepala desa harus membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya setelah dilakukan pembentukan panitia Pilkades, maka tugas PMD memberikan sosialiasi terkait kerja panitia.

Kemudian selain itu, panitia Pilkades juga mulai bekerja dengan mengajukan rancangan anggaran biaya (RAB) Pilkades ke Pemda Manggarai Timur dan akan dianggarkan melalui dana APBD II.

Gaspar juga menerangkan, sesuai aturan Calon Kepala Desa yang maju bertarung dalam Pilkades bisa diperbolehkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun intinya harus mengajukan surat ijin kepada atasan yaitu kepada Sekda Manggarai Timur.

Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Ilegal di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo

Terkait gaji, kata Gaspar, ketika ASN terpilih, nantinya akan tetap menerima gaji dari ASN bukan gaji dari Kepala Desa, namun untuk tunjangan-tunjangan bisa diambil.

"Meski demikian, tunjangan-tunjangan dari ASN tidak boleh terima karena dianggap double. Kalau ingin menerima tunjangan-tunjangan dari ASN, maka tunjangan-tunjangan Kepala Desa tidak boleh diterima,"terang Gaspar. (rob).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved