Berita TTS

Baliho Anti Anis Baswedan Dipasang di Rumah Jabatan Bupati TTS

Oknum warga tidak bertanggungjawab memasang baliho anti Anis Baswedan di belakang rumah jabatan Bupati Timor Tengah Selatan telah dicopot Satpol PP.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ADRIANUS DINI
Sat Pol PP, Kesbangpol dan Kodim 1621 TTS menurunkan satu baliho bernada anti Anies Baswedan yang terpasang di belakang rumah jabatan Bupati TTS, Minggu, 15 Januari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Adrianus Dini

TRIBUNFLORES.COM, SOE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Badan Kesbangpol dan Kodim TTS telah mencopot baliho Anis Baswedan diduga dipasang pihak tidak bertanggung di belakang rumah jabatan Bupati TTS, MInggu 15 Januari 2022.

Kepala Satpol PP TTS,  Yopich Magang menyampaikannya kepada TribunFlores.com, Senin, 16 Januari 2022 di ruang kerjanya. Ia menduga ada oknum tidak bertanggung jawab yang memasang baliho tersebut di malam hari saat situasi sepi di jalanan.

Usai melakukan patroli kata Yopich, pihaknya bersama Kesbangpol dan Kodim TTS menurunkan satu baliho bernada anti Anies Baswedan yang terpajang di belakang rujab bupati TTS. Pada baliho yang juga terpampang foto Anies tertulis, "NTT Sonde Butuh Anies”.

Dirinya menyayangkan tindakan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Baca juga: Gadis Yatim Piatu yang Diduga Dihamili Oknum Kapolsek di TTS Sudah Melahirkan Bayi Laki-laki

"Pak Anies adalah warga Negara Indonesia, karena itu tidak perlu ciptakan kelompok-kelompok tertentu. Untuk mengantisipasi kelompok tertentu bergejolak, kami segera menurunkan baliho yang ada," ungkapnya.

"Kita mengharapkan agar semuanya tentram dan berjalan aman. Jika nantinya ada kelompok yang merasa dirugikan bisa datang ke kantor saja untuk kita diskusi," tambahnya.

Dirinya juga berpesan agar kelompok tertentu tidak boleh menciptakan pernyataan seolah-olah mewakili seluruh masyarakat NTT. Hal tersebut ungkap Yopich akan mengganggu kenyamanan bersama.

"Sebagai masyarakat kita tidak boleh terprofokasi dan terkotak-kotak," ucapnya.

Baca juga: Hamili Perempuan Yatim Piatu dan Tak Dinikahi, Kapolsek di TTS Dinonaktifkan

Sementara, ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melki Fay  pemasangan baliho yang ada saat ini menjadi kewenangan Pemda untuk menertibkan.

"Saat ini masa sosialisasi, berhubung peserta Pemilu baru Parpol sedangkan masa calonnya belum ada. Oleh karenanya, jika ada pemasangan baliho saat ini menjadi kewenangan dari Pemda. Saat kampanye baru menjadi kewenangan dari penyelenggara Pemilu untuk menertibkan," ungkapnya.

Dia menyampaikan, Bawaslu bekerja sesuai regulasi dan juga tahapan penyelenggaraan Pemilu. *

Berita Timor Tengah Selatan lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved