Berita TTS
Baliho Anti Anis Baswedan Dipasang di Rumah Jabatan Bupati TTS
Oknum warga tidak bertanggungjawab memasang baliho anti Anis Baswedan di belakang rumah jabatan Bupati Timor Tengah Selatan telah dicopot Satpol PP.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Adrianus Dini
TRIBUNFLORES.COM, SOE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Badan Kesbangpol dan Kodim TTS telah mencopot baliho Anis Baswedan diduga dipasang pihak tidak bertanggung di belakang rumah jabatan Bupati TTS, MInggu 15 Januari 2022.
Kepala Satpol PP TTS, Yopich Magang menyampaikannya kepada TribunFlores.com, Senin, 16 Januari 2022 di ruang kerjanya. Ia menduga ada oknum tidak bertanggung jawab yang memasang baliho tersebut di malam hari saat situasi sepi di jalanan.
Usai melakukan patroli kata Yopich, pihaknya bersama Kesbangpol dan Kodim TTS menurunkan satu baliho bernada anti Anies Baswedan yang terpajang di belakang rujab bupati TTS. Pada baliho yang juga terpampang foto Anies tertulis, "NTT Sonde Butuh Anies”.
Dirinya menyayangkan tindakan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Baca juga: Gadis Yatim Piatu yang Diduga Dihamili Oknum Kapolsek di TTS Sudah Melahirkan Bayi Laki-laki
"Pak Anies adalah warga Negara Indonesia, karena itu tidak perlu ciptakan kelompok-kelompok tertentu. Untuk mengantisipasi kelompok tertentu bergejolak, kami segera menurunkan baliho yang ada," ungkapnya.
"Kita mengharapkan agar semuanya tentram dan berjalan aman. Jika nantinya ada kelompok yang merasa dirugikan bisa datang ke kantor saja untuk kita diskusi," tambahnya.
Dirinya juga berpesan agar kelompok tertentu tidak boleh menciptakan pernyataan seolah-olah mewakili seluruh masyarakat NTT. Hal tersebut ungkap Yopich akan mengganggu kenyamanan bersama.
"Sebagai masyarakat kita tidak boleh terprofokasi dan terkotak-kotak," ucapnya.
Baca juga: Hamili Perempuan Yatim Piatu dan Tak Dinikahi, Kapolsek di TTS Dinonaktifkan
Sementara, ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melki Fay pemasangan baliho yang ada saat ini menjadi kewenangan Pemda untuk menertibkan.
"Saat ini masa sosialisasi, berhubung peserta Pemilu baru Parpol sedangkan masa calonnya belum ada. Oleh karenanya, jika ada pemasangan baliho saat ini menjadi kewenangan dari Pemda. Saat kampanye baru menjadi kewenangan dari penyelenggara Pemilu untuk menertibkan," ungkapnya.
Dia menyampaikan, Bawaslu bekerja sesuai regulasi dan juga tahapan penyelenggaraan Pemilu. *
Berita Timor Tengah Selatan lainnya
Berita TTS hari ini
Baliho anti Anis Baswedan di TTS
Satpol PP TTS copot baliho Anis Baswedan
Satpol PP TTS
Tribun Flores.com
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
SMAK Negeri Santo Thomas Morus Ende Bermula dari Diskusi di Pohon Kelengkeng Kini Berusia 11 Tahun |
![]() |
---|
BPOM Kupang dan Dinas Kesehatan Pantau Kandungan Nitrogen pada Jajanan Chiki Ngebul |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Selasa 17 Januari 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Karutan Larantuka Hadiri Perjanjian Kinerja 2023 di Kupang |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Selasa 17 Januari 2023 Injil Hari Ini dan Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.