Berita TTS

Hamili Perempuan Yatim Piatu dan Tak Dinikahi, Kapolsek di TTS Dinonaktifkan

Kepala Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan menonaktifkan salah satu Kapolsek di wilayah tersebut yang diduga menghamili perempuan yatim piatu

Editor: Egy Moa
ILUSTRASI
Ilustrasi oknum polisi menghamili perempuan yatim piatu di Kabupaten TTS. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Adrianus Dini

TRIBUNFLORES.COM, SOE- Salah seorang Kapolsek di TTS (RB) yang dilaporkan IB, perempuan yatim piatu yang kini hamil delapan bulan  dinonaktifkan sementara dari jabatan Kapolsek untuk alasan pemeriksaan. RB telah memilliki istri dan domisili di Kupang.

"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik,"  kata  Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, Kamis 12 Januari 2023.

Kapolres Gusti juga menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.

Baca juga: Hamil Delapan Bulan Belum Dinakahi, Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu

Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan  IB (22) warga RT 001, RW 001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (RB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.

IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NR) terhadap korban (IB).

Baca juga: Masuk Lewat Pintu Belakang Asrama, Kapolsek di TTS Hamili Perempuan Yatim Piatu

Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. *

 

Berita TTS lainnya

 

 

 


Foto 
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK
 
 
 
2 Lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved