Berita Flores Timur
Delapan Bulan 'Mengendap', Oknum Polisi Lembata Tersangka Penyelundupan BBM Ilegal
Kepolisan Resort Flores Timur akhirnya menetapkan oknum anggota Polres Lembata menjadi tersangka kasus penyuludupan bahan bakar minyak
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Setelah delapan bulan, Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur akhirnya menyatakan hasil penyidikan lengkap (P-21) atas kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal yang menyeret oknum Polair Lembata berinisial I, Rabu 18 Januari 2023.
Kasus ini mulanya terkuak setelah tim Buser Polres Flores Timur menggagalkan 1,5 ton solar yang hendak dikirim dari Pelabuhan Larantuka ke Lembata tanggal 22 Mei 2022.
Kasus tersebut disebut-sebut mandek lantaran belum ada tindak lanjut. Namun delapan bulan berselang, penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk oknum Polair bersama kru kapal dan seorang pengangkut BBM.
"Sat Reskrim menetapkan empat tersangka, yang pertama berinisial H sebagai nahkoda kapal, MEF sebagai agen kapal, I sebagai penghubung, dan yang keempat RK sebagai pengangkut BBM," ujar Wakapolres Flotim, Kompol I Ketut Saba dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu 18 Januari 2023.
Baca juga: Korban Puting Beliung di Flores Timur Terima Beras, Ada Warga Memasak Tanpa Atap
Ketut menerangkan, beberapa waktu kedepan akan melimpahkan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur. Empat pelaku tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Mohon doa restu, dalam satu dua hari ini kita akan laksanakan tahap dua di Kejaksaan," katanya.
Pantauan wartawan, barang bukti berupa puluhan jeriken solar dalam bak mobil pikap hitam sudah dipagari garis polisi. Barang bukti hasil sitaan itu akan diserahkan bersama empat tersangka saat kasus naik tahap.
Informasi yang dihimpun, delapan bulan lalu polisi mengamankan 1,5 ton BBM jenis solar hendak dikirim ke Lembata. Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan H, nahkoda KM Putra Firland yang kini menjadi satu dari empat tersangka. *
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.