Berita Sumba Timur

Jebakan Brigpol Vikce Lomi Pesan Narkoba Berakhir Buka Seragam Polri

Kepala Kepolisian Resort Sumba Timur memimpim upacara pemecatan Brigol Vikce Lomi dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Selasa siang

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/FERDI NAGA
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Kepolisian Resort Sumba Timur, Brigpol Vikce Lomi di Mapolres Sumba Timur, Selasa 24 Januari 2023. 

Laporan Wartawan TRIBUNFLORES.COM,Ferdinand Edo Putra Naga

TRIBUNFLORES.COM.COM,SUMBA TIMUR-Oknum anggota Kepolisian Resort Sumba Timur, Brigpol Vikce Lomi diberhentikan  dengan tidak horma (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Kepala Kepolisian Sumba Timur, AKBP  Fajar Widyadharma L. S.,S.I.K,  Selasa 24 Januari 2024.

Vikce Lomi terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) beberapa tahun lalu. Kasusnya bermula ketika Vikce Lomi memesang Narkoba mengelabui alamat warga sipil lainnya. Alhasil, warga sipil yang  merasa tak memesan Narkoba tersebut menolak menerima barang haram tersebut.  

Fajar Widyadharma,  mengatakan Vikce Lomi berusaha menjebak orang lain dengan Narkoba. Dia yang memesan Narkoba tersebut dikirim ke alamat warga sipil. Fajar mengaku lupa nama warga sipil tersebut, kasusnya terjadi beberapa tahun silam sebelum dia berdinas di Sumba Timur

"Namun untung yang bersangkutan tidak mau menerima paket tersebut. Hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat 3 Narkoba Polda NTT menemukan paket ini dipesan Vikce Lomi," kata Fajar.

Baca juga: Belalang Serang Lahan Pertanian di Sumba Timur NTT, Petani Pasrah Karena Terancam Gagal Panen

"Motif dibalik penjebakan ini yang saya dengar juga memang sekilas masalah pindana juga . Masalah persaingan judi sabung ayam," imbuhnya.

Dikatakan Fajar, Vikce Lomi terlibat pelanggaran Narkoba. Dia bukan hanya menggunakan, tetapi juga memiliki, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperkarakanya.

Brigpol Vikce Lomi terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011. *

"Dia divonis delapan tahun penjara, melanggar kode etik dan memenuhi  persayaratan untuk di PTDH," ujarnya. *

Berita TRIUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved