Berita Lembata
Aniaya Orang Gila,Oknum Polres Lembata Diancam Lima Tahun Penjara
Kepolisian Resort Lembata akhirnya menetapkan seorang anggotanya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan orang dengan gangguan jiwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-NTT-Kombes-Pol-Ariasandy-SIK.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Oknum anggota Polres Lembata, SLB alias ID resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. Rabu 25 Januari 2023 menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Bahkan ada potensi penambahan tersangka baru.
"Dugaan penambahan tersangka karena penyidik menjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang artinya tersangka penganiayaan lebih dari satu orang," tambahnya.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aniaya ODGJ di Lembata, Kabid Humas Polda NTT Bilang Ada Potensi Tersangka Baru
Sedangkan motif penganiayaan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan. Sebab ODGJ bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab alias Balbo (33) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP.
"Motif penganiayaan masih dalam pengembangan penyidikan, karena ODGJ tidak punya pertanggungjawaban pidana, dan apabila ada motif sakit hati atau dendam dari tersangka, maka semuanya masih dalam proses perkembangan penanganan perkara oleh penyidik," ujar Ariasandy.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Lembata juga telah memeriksa empat orang saksi antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin. *