Berita NTT

Kasus Oknum Polisi Aniaya ODGJ di Lembata, Kabid Humas Polda NTT Bilang Ada Potensi Tersangka Baru

Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI PEJELASAN - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK saat memberikan penjelasan soal kasus penganiayaan ODGJ di Lembata. Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata. Ada potensi penambahan tersangka baru kasus itu. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata.

Terhadap oknum polisi tersebut dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan juncto Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 355 KUHP Tentang Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 25 Januari 2023.
Ariasandy mengatakan, penetapan oknum anggota polisi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Transmigran Sikka di Mamasa Sulbar Sengsara, Andalkan Pemberian Orang Lain untuk Makan dan Minum

 

Ariasandy menambahkan dalam kasus penganiayaan ODGJ tersebut ada potensi penambahan tersangka baru.

"Dugaan penambahan tersangka karena penyidik menjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang artinya tersangka penganiayaan lebih dari satu orang," tambahnya.

Terkait motif penganiayaan, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, sebab ODGJ bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab alias Balbo (33) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP.

"Motif penganiayaan masih dalam pengembangan penyidikan, karena ODGJ tidak punya pertanggungjawaban pidana, dan apabila ada motif sakit hati atau dendam dari tersangka, maka semuanya masih dalam proses perkembangan penanganan perkara oleh penyidik," ujar Ariasandy.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Lembata juga telah memeriksa empat orang saksi antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

Baca juga: Aktivis GMNI Dampingi Transmigran Datangi Kantor Bupati Sikka, Sempat Bersitegang dengan Aparat

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kasus penganiayaan dan pengeroyokan ODGJ Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33), yang menarik perhatian publik Lembata akhirnya mulai menemui titik terang usai penyidik polres Lembata menetapkan ID sebagai tersangka.

Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim kepada keluarga menjelaskan penyidik telah mengirim surat dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi berikut bukti bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.

Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

Keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, Polres Lembata menetapkan satu oknum polisi berinisial ID sebagai tersangka. ID diketahui merupakan anggota Polres Lembata.


“Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya,” tulis Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim dalam SP2HP, 21 Januari 2023.

Baca juga: Bacaan Injil Katolik Hari Kamis 26 Januari 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved