Berita Kota Kupang
Kantor Imigrasi Kupang Segera Deportasi Enam Warga India
Kantor Imigrasi Kupang akan mendeportasi enam orang warga negara India setelah mereka gagal menyeberang ke wilayah Australia melalui Rote Ndao.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Enam orang warga negara asing (WNA) asal India bakal dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kupang setelah gagal menyeberang ke Australia melalui Rote Ndao dan menghindari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Mereka memakai perahu nelayan tanpa melalui pemeriksaan dan sampai di perairan internasional Australia pun mereka ditahan dan dikembalikan ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto menyampaikan ini, Rabu 1 Februari
Kantor Imigrasi Kupang juga telah memeriksa enam WNA asal India ini di Kota Kupang dan rencana pendeportasian dilangsungkan Februari ini. Keenamnya memang memiliki pasport dan visa yang masih aktif.
"Kita akan deportasi mereka tapi belum jelas kapan. Dalam bulan ini," sebutnya.
Baca juga: Surat Imbauan Penculikan Anak Bikin Resah Warga Kota Kupang
WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan diproses selama tidak lebih dari 30 hari oleh pihak Kantor Imigrasi Kupang. Bila lebih dari waktu tersebut maka proses pendeportasian akan menjadi kewenangan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.
Untuk pendeportasian yang dilakukan oleh Rudenim Kupang pada 2022 lalu tercatat sebanyak enam orang WNA.
Warga Timor Leste paling banyak dideportasi sepanjang tahun 2022 karena overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia khususnya di Provinsi NTT.
Darwanto menyampaikan sepanjang 2022 ini terdapat 11 orang yang dideportasi yang didominasi warga Timor Leste.
Baca juga: Pelajar Aniaya Pedagang di Kota Kupang Menolak Bon Rokok
"Ini dari awal tahun lalu. Paling banyak dari Timor Leste karena overstay. Didominasi juga mereka yang mahasiswa ya," kata dia.
Overstay sendiri menurut kamus hukum berarti tinggal di negara asing melebihi waktu yang tertulis dalam visa sehingga dapat berakibat pada pendeportasian atau pengusiran.
Ia menyebut pendeportasian yang dilakukan oleh pihaknya ini sesuai dengan bukti yang mendukung para imigran tersebut menjadi pelanggar hukum keimigrasian.
Sementara untuk Januari 2023 ini hanya terdapat seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste juga yang juga telah dideportasi kembali ke negara asalnya. *
Berita Kota Kupang hari ini
Enam warga India dideportasi
WNA India
Kantor Imigrasi Kupang
TribunFlores.com hari ini
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Warga Teriak Histeris Sambut Presiden Jokowi dan Ibu Iriana di Pasar Anyar, Bali |
![]() |
---|
Banjir Terjang Bendungan Sangan Kalo Manggarai Timur, 200 Ha Sawah Kekeringan |
![]() |
---|
Presiden Ajak Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi, Jokowi: Saya Cek Terus |
![]() |
---|
Tidak Ada TPS Warga Gunakan Lahan Kosong untuk Buang Sampah di Sekitaran Pemukiman |
![]() |
---|
Dugaan Suap Rp 100 Juta ke Komisi II DPRD Lembata Tunggu Klarifikasi Wowon di Badan Kehormatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.