Berita Lembata
Komisi II DPRD Lembata Diduga Terima Suap Rp 100 Juta dari Kontraktor Dana PEN
Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dituduh oleh anggota dewan Partai Keadilan Sejatera menerima uang Rp 100 juta dari kontraktor dana PEN.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Anggota DPRD Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong menuduh pimpinan Komisi II DPRD Lembata menerima suap Rp 100 juta dari salah satu kontraktor proyek PEN.
Menurutnya, dugaan suap yang ia sampaikan saat rapat Komisi II DPRD Lembata pada 26 Januari 2023 bukan ditujukan kepada Pimpinan Komisi II DPRD Lembata, melainkan bentuk tanggapan yang dia sampaikan terhadap lambatnya pelaksanaan rekomendasi yang dijalankan oleh Dinas PUPR Lembata.
“Tidak ditujukan ke pimpinan karena ini rapat evaluasi, saya tanggapi pernyataan Kadis terhadap rekomendasi yang tidak diindahkan tanggal 12 Januari 2023 kemarin,” sebut Rusliudin ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023 sore.
Ia mengaku, dirinya tidak pernah menyebut Pimpinan Komisi II DPRD Lembata terima suap. Hal itu bisa dia buktikan dengan membuka kembali rekaman sewaktu rapat 26 Januari 2023 supaya bisa didengar dengan saksama.
Baca juga: Peserta JKN di Lembata Lebih Banyak dari Jumlah Penduduk
“Saya tidak pernah lecehkan pimpinan. Tapi ini kan dugaan dan itu publik nilai, dan satu lagi ini kan dalam rapat kerja jadi sah-sah saja,” terang Wakong.
Ucapan yang dilontarkan itu hanya sebatas dugaan, dan sangat wajar sebagai bagian dari kontrol, sehingga menurut dia,pimpinan Komisi II DPRD Lembata tidak perlu merasa tersinggung atau panik.
“Menjadi pertanyaan, mengapa pimpinan komisi tersinggung dan panik,” ucap Wakong.
Politisi PKS asal Balauring menyialhkan pimpinan Komisi II DPRD Lembata untuk melaporkan dugaan suap Rp100 juta itu ke APH jika dianggap menyinggung pimpinan atau pun anggota Komisi II DPRD Lembata.
Baca juga: Anggota Polres Lembata Diduga Selundupkan 1 Ton BBM Ditangani Paminal Polda NTT
“Mungkin hari ini saya tidak mampu buktikan, apalagi ke media, cuman sampai pada waktunya ketika dituntut bertanggung jawaban secara hukum saya siap membuktikan,” tandas Wakong.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu menyebut, pernyataan Wakong terkait dugaan suap Rp100 juta yang diterima Pimpinan Komisi II DPRD Lembata tidak benar. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Lembata Hari Ini
Komisi II DPRD Lembata terima suap
Kontraktor dana PEN suap DPRD Lembata
TribunFlores.com hari ini
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Guru-Guru SMPN Balaweling Flotim Ditularkan Filosofi Ki Hadjar Dewantara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Flores Hari Ini Jumat 3 Februari 2023, Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kelas Inspirasi SMAS Caritas Maumere Hadirkan Tokoh-tokoh Inspiratif di Sikka |
![]() |
---|
Pemutahiran Data Pemilih Jelang Pemilu 2024, KPU Sikka Rekrut Pantarlih di 194 Desa dan Kelurahan |
![]() |
---|
Pembangunan SMAS Caritas Maumere Terhambat, Status Lahan Sekolah Milik Pemda Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.