Breaking News

Berita Lembata

Komisi II DPRD Lembata Diduga Terima Suap Rp 100 Juta dari Kontraktor Dana PEN

Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dituduh oleh anggota dewan Partai Keadilan Sejatera menerima uang Rp 100 juta dari kontraktor dana PEN.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Anggota Komisi II DPRD Lembata mencungkil aspal jalan yang diduga tidak bermutu di ruas jalan segmen Wowon-Bean-Pantai Paheng Waq di wilayah Kecamatan Buyasuri, Rabu 18 Januari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Anggota DPRD Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong menuduh pimpinan Komisi II DPRD Lembata menerima suap Rp 100 juta dari salah satu kontraktor proyek PEN.

Menurutnya, dugaan suap yang ia sampaikan saat rapat Komisi II DPRD Lembata pada 26 Januari 2023 bukan ditujukan kepada Pimpinan Komisi II DPRD Lembata, melainkan bentuk tanggapan yang dia sampaikan terhadap lambatnya pelaksanaan rekomendasi yang dijalankan oleh Dinas PUPR Lembata.

“Tidak ditujukan ke pimpinan karena ini rapat evaluasi, saya tanggapi pernyataan Kadis terhadap rekomendasi yang tidak diindahkan tanggal 12 Januari 2023 kemarin,” sebut Rusliudin  ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023 sore.

Ia mengaku, dirinya tidak pernah menyebut Pimpinan Komisi II DPRD Lembata terima suap. Hal itu bisa dia buktikan dengan membuka kembali rekaman sewaktu rapat 26 Januari 2023 supaya bisa didengar dengan saksama.

Baca juga: Peserta JKN di Lembata Lebih Banyak dari Jumlah Penduduk

“Saya tidak pernah lecehkan pimpinan. Tapi ini kan dugaan dan itu publik nilai, dan satu lagi ini kan dalam rapat kerja jadi sah-sah saja,” terang Wakong.

Ucapan yang dilontarkan itu hanya sebatas dugaan, dan sangat wajar sebagai bagian dari kontrol, sehingga menurut dia,pimpinan Komisi II DPRD Lembata tidak perlu merasa tersinggung atau panik.

“Menjadi pertanyaan, mengapa pimpinan komisi tersinggung dan panik,” ucap Wakong.

Politisi PKS asal Balauring menyialhkan pimpinan Komisi II DPRD Lembata untuk melaporkan dugaan suap Rp100 juta itu ke APH jika dianggap menyinggung pimpinan atau pun anggota Komisi II DPRD Lembata.

Baca juga: Anggota Polres Lembata Diduga Selundupkan 1 Ton BBM Ditangani Paminal Polda NTT

“Mungkin hari ini saya tidak mampu buktikan, apalagi ke media, cuman sampai pada waktunya ketika dituntut bertanggung jawaban secara hukum saya siap membuktikan,” tandas Wakong.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu menyebut, pernyataan Wakong terkait dugaan suap Rp100 juta yang diterima Pimpinan Komisi II DPRD Lembata tidak benar. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved