Berita NTT

KPU NTT Umumkan 17 Bakal Calon DPD NTT Lolos Dukungan Minimal, Berikut Nama-Namanya

Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT pada Kamis malam 2 Februari 2023 mengumumkan 17 bakal calon DPD NTT lolos dukungan minamal dan satu orang gagal

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AGUS TANGGUR
Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi NTT di Hotel Sotis Kupang. Kamis malam, 2 Februari 2023 

17 Bakal Calon DPD NTT Memenuhi Syarat Dukungan Minimal

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Sejumlah 17 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pilih (Dapil) NTT  lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu atau sudah memenuhi syarat dukungan minimal.

Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi NTT di Hotel Sotis Kupang. Kamis malam, 2 Februari 2023. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, yang didampingi anggota komisioner Yosafat Koli, Fransiskus Diaz, Jeffry Gala, Lodewyk Fredrik dan Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti.

Ke-17 nama bakal calon DPD NTT tersebut yakni, Abraham Paul Liyanto, Agelius Wake Kako, Assyera R.A. Wulandero, Christopher Raymond Tanur, Elias Yohanes Asamau, Ferdinan Hasiman, Hilda Manafe, Hironimus Mawo Dopo, Ivan Raymond Rondo, Julius Pote Leba, Maksimus Ramses Lalangkoe, Maria Cecilia Stevi Harman, Patje Oktovianus Tasuib, Sarah Lery Mboeik, Siti Saudah H. Mustafa, Thomas Seran dan Umbu Wulang Tanaamah Parangi.

Thomas Dohu mengatakan dari 18 bakal calon yang melakukan perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dinyatakan sebanyak 17 orang yang lolos memenuhi syarat.

Baca juga: Jelajah Keindahan Wisata Alam Air Terjun Kembar Murusobe di Maumere NTT

"Sebanyak 17 dari 18 bakal calon DPD dinyatakan lulus verifikasi tahap kesatu. Sementara satu bakal calon atas nama Lukas Koa tidak lolos syarat administrasi dukungan minimal atau tidak menyerahkan kembali berkas pada tahap perbaikan administrasi," ujar Thomas Dohu.

Thomas menjelaskan, setelah dilakukan rekapitulasi hasil perbaikan kesatu, pihaknya akan mengambil sampel untuk proses verifikasi faktual untuk 17 bakal calon DPD tersebut.

Lanjutnya, ada lima tahapan yang akan dilakukan, pertama menentukan jumlah sampel, menentukan interval, melakukan pengurutan berdasarkan umur, jenis kelamin dan wilayah, penentuan nomor awal dan selanjutnya adalah penculikan total keseluruhan.

Proses ini, kata Thomas berdasarkan data yang tersebar di kabupaten bukan di lakukan di provinsi. Proses ini, lanjutnya, menggunakan dokumen dari KPU provinsi dan kabupaten dan bakal calon sendiri.

Baca juga: Menteri LHK Minta Pemda dan Masyarakat NTT Wujudkan FOLU Net Sink 2030

"Tentunya proses ini dalam rangka verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 26 Februari yang akan datang," ungkap Thomas.

Thomas juga menjelaskan bahwa dalam tahapan ini, jika ditemukan tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 2000 yang tersebar di 22 kabupaten/kota akan dilakukan perbaikan.

"Jika tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, bakal calon akan diberikan waktu perbaikan lagi," tuturnya.

Dia berharap adanya dukungan dari seluruh bakal calon dan juga pengawasan dari Bawaslu.

Baca juga: Cinta Budaya NTT, Siswa SMA Wajib Pakai Rompi Tenun Ikat Setiap Hari Kamis

Usai pembacaan hasil rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU dan Anggota Komisioner KPU dan dilanjutkan dengan penyerahan hasil rekapitulasi kepada bakal calon DPD.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento  mengatakan Bawaslu NTT dan Bawaslu kabupaten/kota akan melakukan pengawasan secara baik itu saat pengambilan sampling ataupun saat verifikasi faktual.

"Jadi prinsipnya kami akan melakukan proses pengawasan di lapangan," ungkap Sarmento.

Ia mengakui bahwa sejauh ini, bawaslu belum menemukan pelanggaran. Namun ada beberapa catatan berkaitan dengan informasi yang diterima bawaslu yakni adanya pencatutan nama.

Ia juga meminta dukungan dari masyarakat jika merasa namanya dicatut sebagai pendukung salah satu bakal calon untuk segera melaporkan ke penyelenggara. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved