Berita Nagekeo

Tersangka Garap Paksa Anak Dibawa Umur di Kecamatan Nangaroro Nagekeo Masih Buron

YLL (25) alias Sintus, terduga kuat pelaku garap paksa anak dibawah umur hingga kini masih menjadi buronan. Ia sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-KAPOLSEK NANGARORO
BURON - YLL (25), Tersangka dalam aksi tak senonoh kepada DW (15) yang kini buron. Polisi kini sedang memburu pelaku. Diminta kepada masyarakat memberitahu jika menemukan tersangka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - YLL (25) alias Sintus, terduga kuat pelaku garap paksa anak dibawah umur hingga kini masih menjadi buronan.

YLL sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

YLL dikabarkan langsung melarikan diri usai melancarkan aksi tak senonoh kepada anak usia dibawa umur inisial DW (15), siswi kelas III di salah satu SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 24 Januari 2023 lalu.

Pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa, 7 Februari 2023 berharap kepada masyarakat umum yang mengetahui keberadaan YLL agar bisa segera menginformasikan dan melapor kepada aparat kepolisian jika mengetahui keberadaan tersangka agar segera ditangkap.

Baca juga: Dirazia Polisi Tak Punya Sim dan Tak Pakai Helm, Anggota DPRD Sikka Apresiasi Polisi

 

Status YLL yang masih masih buron telah memaksa pihak sekolah memberlakukan sistem jemput antar bagi para siswi SMP yang berdomisili jauh dari sekolah.

Hal ini lantaran pihak sekolah khawatir jika terduga pelaku kembali berulah dengan menargetkan korban baru.

Sementara, korban DW (15), saat ini sudah kembali melakukan aktivitas belajar seperti sebelumnya di SMP tersebut.

Menurut penilaian pihak sekolah, trauma DW atas peristiwa yang menimpanya perlahan telah mulai pulih.

Namun, pihak sekolah tetap khawatir akan adanya korban susulan jika YLL alias Sintus belum juga ditangkap.

Kapolsek Nangaroro, Ipda Yoseph Tote kepada TRIBUNFLORES.COM meminta agar tersangka YLL segera menyerahkan diri ke Polisi.

"Sambil kita (Polisi) cari dan masyarakat bantu beri kita informasi kalau mengetahui keberadaan tersangka, kita pasti langsung bergerak menangkap pelaku," ujar Ipda Yoseph.

Menurut Ipda Yoseph, jika dalam beberapa waktu ke depan tersangka tak kunjungan menyerahkan diri maka Polisi akan memasukkan nama YLL kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Diberitakan TRIBUNFLORES.COM sebelumnya, YLL (25) alias Sintus, pria asal kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo dikabarkan telah melancarkan aksi tak senonoh kepada DW alias D, gadis belia berumur 15 tahun yang sedang duduk dibangku kelas III SMP di Kecamatan itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved