Berita Manggarai

Cegah Praktik Calo, Disdukcapil Manggarai Tidak Layani Pengurusan Dokumen Pihak Ketiga

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai tidak akan melayani kepengurusan dokumen kependudukan oleh pihak ketiga.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Yakobus Banggut, angkat bicara terkait adanya dugaan praktik Calo Dokumen Kependudukan di Dinas Tersebut pada Selasa 14 Februari 2023.

Kepada TRIBUNFLORES.COM Ia menyampaikan, secara prinsip Disdukcapil Manggarai tidak membenarkan apabila ada oknum yang mengatasnamakan Capil melakukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

Untuk itu, kata Yakobus, Terkait ada oknum yang melakukan praktik Calo dalam proses kepengurusannya tidak dibenarkan dan pihaknya menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

"Terkait dengan kejadian ini, itu sudah pada ranah pihak berwajib, kita ikuti saja proses yang ada," kata Kadis Yakobus

Baca juga: Dugaan Calo E-KTP di Manggarai, Polisi Periksa 3 Orang Pegawai Disdukcapil Manggarai

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pelayanan publik, pelayana harus dilakukan sesuai dengan aturan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2021 yaitu tidak ada lagi biaya dalam kepengurusan dokumen kependudukan jenis apa saja.

"Dalam pengurusan dokumen tidak boleh menerima sesuatu atau pungli, harus dilayani dengan aturan, dengan hati yang putih," tagas Kadis Yakobus

Sementara untuk mencegah itu ke depan, Capil Manggarai terus melakukan upaya dengan memberikan pelayanan yang prima.

Dalam penerapannya, Disdukcapil Manggarai dalam hal pengurusan dokumen kependudukan tidak memperkenankan melalui perantara atau pihak ketiga.

Baca juga: Saat Hari Valentine, Karyawan Bank NTT Borong Berbagi Kasih Dengan Anak Stunting

 

 

"Kami perbaharui metode pelayanan dengan memaksimalkan nomor antrian, dan melayani pengurusan dokumen melalui orang lain. Tidak boleh menerima dokumen selain yang bersangkutan mengurus, " ungkapnya

Namun hal itu tidak berlaku bagi kelompok rentan seperti, ODGJ, orang tua, Difabel. Kelompok ini perlu diberi bantuan tanpa harus diimingi uang atau apapun.

Kadis Yakobus juga menghimbau kepada Masyarakat setiap mengurus dokumen tidak boleh menggunakan pihak ketiga baik pelayanan di kantor maupun saat pelayanan keliling.

Untuk memudahkan pelayanan juga Disdukcapil Manggarai sudah melakukan pelayanan 2 Sif, hal ini untuk membantu masyarakat yang datang dari wilayah yang jauh.

"Pelayanan dua sif kita terapkan agar semua masyarakat yang datang dari wilayah yang jauh seperti Reo Barat dan Pulau mules dapat terlayani pada hari itu juga," tutup Yakobus.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved