Berita Alor

Murid Kelas III SD di Alor Timur Jadi Korban Kekerasan Pemuda Mabuk Miras

Kasus kekerasan seksual kembali menimpa anak.Seorang murid kelas III SD di Kabupaten Alor diduga telah mendapat kekeresan seksual pria mabuk miras.

Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Murid Kelas III SD di Alor Timur Jadi Korban Kekerasan Pemuda Mabuk Miras
DOK.HUMAS POLRES ALOR
Pelaku persetubuhan anak, SM di Desa Kolana, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor ditahan di Mapolsek Alor Timur, Kamis, 16 Februari 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Polsek Alor Timur mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Kamis, 16 Februari 2023.

Kejadian bermula ketika pelaku berinisial SM (19 tahun) dan kakak kandung korban bersama belasan pemuda lainnya minum minuman keras (Miras) sopi di rumah korban. 

Karena keesokan harinya adalah hari Pasar  Maritaing, sekitar pukul 03.00 Wita kakak kandung korban berangkat ke pasar di Desa Maritaing.  Pada saat kakak korban pergi,  SM yang masih berada di rumah korban dalam keadaan mabuk mendatangi korban  HL (8) murid  kelas III SD, yang saat itu sedang tertidur pulas sendirian di dapur. 

Melihat korban yang tertidur, timbulah niat pelaku untuk memperkosa korban. Pelaku kemudian membekap mulut korban agar tidak berteriak lalu melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Modus Lolos Seleksi, Casis TNI AL di Alor NTT Ditipu Orang Tidak Dikenal, Minta Uang 20 Juta

Salah satu teman kakak korban, Edi mendapati aksi tersebut. Pelaku yang kaget, sontak kabur meninggalkan korban. Edi, menceritakan  kejadian ini kepada warga sekitar. Mereka membawa korban menuju Puskesmas untuk divisum dan menghubungi kakak korban menceritakan kejadian tersebut. Kakak kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat itu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alor Timur.

Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, S. Sos. yang dihubungi via telepon membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan SM saat ini sudah diamankan di Mapolsek Alor timur.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Alor Timur untuk diminta keterangan. Selanjutnya akan dilimpah ke unit PPA Polres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Motif peristiwa pidana persetubuhan anak, adalah pelaku mengkonsumsi Miras kemudian menyetubuhi korban. Saat diamankan pelaku masih dalam keadaan mabuk Miras," ujar Iptu Jems.

Jems berharap masyarakat lebih waspada dan mengawasi putra-putri mereka, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca juga: Warga Welai Selatan Bantu Pengemudi Motor yang Terseret Banjir di Alor

"Kami berharap kepada masyarakat agar selalu mengawasi anak gadis maupun putranya, agar tidak terulang lagi peristiwa pidana persetubuhan anak. Kami akan proses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku " tutup Iptu Jems. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved