Kasus Pencabulan

Oknum ASN Kabupaten Alor Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kasus pencabulan kembali terjadi di Alor dan kini sedang ditangani aparat Satreskrim Polres Alor. Yang mana korban anak dibawah umur.

Editor: Hilarius Ninu
POS KUPANG/ELSE NAGO
Kasat Reskrim Polres Alor, Yames Jems Mbau, S.Sos 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kabupaten Alor kembali heboh dengan dugaan kasus persetubuhan anak, yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketika dimintai keterangan pada hari Rabu, 22 Februari 2023 Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos membenarkan adanya laporan polisi yang masuk, terkait kasus persetubuhan anak.

"Ada laporan masuk terkait kasus persetubuhan anak. Laporan ini disampaikan oleh pelapor yang merupakan mama kecil korban. Korban adalah GK berusia 16 tahun, sedangkan pelaku adalah NA," ujar Iptu Jems.

Lebih lanjut Iptu Jems mengungkapkan,persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari berlokasi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).

Baca juga: 12 Kasus Pencabulan Anak di Flores Timur Diajukan ke Pengadilan

 

 

"Kronologi yang dilaporkan masih secara umum di mana kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2015 kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 terjadi perlakuan serupa dan korban menceritakan kepada mama kecilnya. Merasa dirugikan, pada Selasa, 21 Februari 2023 korban melaporkan kasus ini di Polres Alor," kata Iptu Jems.

Menurut Iptu Jems, Polres Alor telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan satu orang saksi.

"Kami belum bisa memberikan kronologi secara rinci, karena ini masih berupa laporan Polisi. Kami harus memeriksa klarifikasi terhadap saksi, terlapor, korban dan lain-lain kemudian jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur persetubuhan terhadap anak, maka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Iptu Jems.

Iptu Jems juga menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan secara rinci status terlapor.

"Untuk pelaku apakah ASN atau bukan, kami belum bisa membenarkan hal tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi baru bisa kami informasikan lebih lanjut," pungkas Iptu Jems mengakhiri wawancara. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved